BANJARMASIN – Iskandar Zulkarnain, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, berpendapat, perlu dilakukan evaluasi terhadap pemberian izin tempat perniagaan modern di provinsi tersebut.
“Pemberian izin terhadap pertokoan/pasar modern setidaknya harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengaturan Pasar Modern dan Perlindungan Pasar Tradisonal,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (30/6).
Pendapat wakil rakyat itu sehubungan makin menjamurnya pertokoan modern di Kalsel belakangan ini, bagaikan cendawan di musim hujan, seperti Alfamart dan Indomaret.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengkhawatirkan tergerusnya pasar-pasar/pedagang tradisional.
“Saya khawatir, dengan menjamurnya perotokan modern di di daerah ini, pedagang atau pasar tradisiponal akan mati, dan baik secara langsung maupun tidak langsung dapat menghilangkan pencaharian masyarakat setempat (terutama yang buka warung kecil-kecilan,” katanya.
Apalagi belakangan ini, lanjutnya, seperti di kota Banjarmasin pertokoan modern tumbuh dan berkembang hampir ke daerah pinggiran, dan kelihatannya tak mematuhi Perda Kalsel tentang Pengaturan Pasar/Pertokoan Modern dan Perlindungan Pasar Tradisional.
Sebagai contoh, mengenai jarak keberadaan pasar/pertokoan modern itu minimal satu kilometer dari pasar tradisional, sebagaimana Perda Kalsel yang mengatur hal tersebut.
“Memang pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tak berwenang memberikan izin. Tapi pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) yang berwenang. [] ANT