BALIKPAPAN – Sidang kasus pidana atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dengan terdakwa Achmad bin Daim berakhir dengan vonis bebas, dimana kasus yang di ajukan oleh Sugito dianggap telah kadaluarsa.
Sidang yang di berlangsung pada 24/06/2015 dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diketuai F Frans Samuel Daniel SH beranggotakan Muhamad Asri SH dan Makmurin Kusumastuti SH mengeluarkan putusan yang terbilang berani. Dan vonis yan dijatuhkan majelis hakim tersebut merupakan yang pertama kali di PN Balikpapan.
Yakni persidangan tidak sampai pada pokok perkara, hanya sampai pada putusan sela. Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan tidak bisa dilanjutkan dan saat itu juga, terdakwa yang sudah ditahan di Rutan kelas II B Balikpapan selama 9 bulan, langsung bebas.
Nasib baik ini dialami Achmad bin Daim (60) warga Jl Senayan RT 38 no 42 Karang Rejo, Balikpapan Tengah yang didampingi pengacara Bahyat Talhouni SH Mhum, Yonahnis Maroko SH, Kendro Adi Putra Siregar SH dan Rudy Simanjuntak SH.
“Iya benar, klien saya Achmad sudah bebas. Sidangnya tidak sampai pokok perkara. Eksepsi (bantahan dakwaan) kami diterima hakim. Ini kemenangan mutlak kami. Sidangnya seminggu yang lalu,” ujar Bahyat Talhouni didampingi Rudy Simanjuntak, Rabu (8/7) kemarin.
Disebutkan Bahyat, kasus yang menjerat Achmad adalah tuduhan pemalsuan dan penipuan terkait dengan kepemilikan tanah di Km 13 Karang Joang. Dari pemeriksaan polisi dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Prima Gunawan SH, kasus tersebut diketahui bermula dari tahun 1988 sampai 1994 lalu.
Ada seorang warga bernama Lamijo suami Sri Hartiningsih,, keduanya sudah meninggal,dan memiliki sebidang tanah yang cukup luas di Km 13 Karang Joang. Pasutri tersebut tidak mempunyai anak. Tetapi belakangan, tanah milik Lamijo dijual kepada Jakiman dengan akte notaris Hamid Gunawan SH.
Jakiman membeli tanah atas dasar pernyataan penguasaan tanah atas nama Achmad bin Lamijo. Padahal Lamijo tidak punya anak, sedangkan Achmad sendiri anak dari Daim atau Acmad bin Daim (alm). Inilah yang menjerat Achmad dengan tuduhan pemalsuan dan penipuan dengan mencantumkan bin Lamijo di belakang namanya seolah-olah Achmad adalah anak Lamijo.
Mengapa Achmad bisa bebas dari tuntutan pidana? Dijelaskan Bahyat lagi, salah satu argumen hukum penting yang menjadi dasar majelis hakim menerima eksepsinya adalah, bahwa kasus yang dialami Achmad terjadi lebih dari 15 tahun yang lalu. Dimana pasal Sehingga kasus tersebut terbilang kedaluarsa sehingga tidak bisa diajukan ke persidangan. “Ini juga sebagai pembelajaran bagi penyidik agar dalam menangani laporan diperiksa secara teliti apakah kasusnya bisa dilanjutkan ke pidana,” sebut Bahyat.
Tak ayal, putusan majelis hakim tersebut membuat gusar sang pelapor atas nama Sugito. Dia kecewa dengan putusan majelis hakim. “Orang awam saja tahu kalau Achmad melakukan penipuan dan pemalsuan. Dia bukan anaknya Lamijo, tetapi memakai nama Achmad bin Lamijo. Nama ini digunakan untuk penguasaan tanah milik kami,” tegas Sugito yang berharap JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. [] Irwanto Sianturi / Bambang Wardani
Berikut ini video yang diunggah Jerry Simanjuntak SH ke Youtube pada 24 Juni 2015, Bebas Murni di Pengadilan Negeri Balikpapan.