KUTAI TIMUR – Dua putusan fenomenal Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang Desember 2015 ini, banyak daerah melaksanakannya secara serentak, ditanggapi positif Norbaiti Isran, istri mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), Isran Noor.
Putusan pertama, kesempatan ‘orang dekat’ kepala daerah sebelumnya, diberikan peluang untuk turut maju bertarung di Pilkada mendatang. Putusan kedua, calon kepala daerah, wajib mundur jadi jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Norbaiti Isran, sangat siap menjalankan amanah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Hal tersebut juga sekaligus menjawab pertanyaan bahwa Norbaiti Isran yang sekarang masih aktif jadi anggota DPR RI, serius maju mencalonkan diri jadi Bupati Kutim periode mendatang.
“Bagus. Persaingan fair. Kalau tidak begitu, mereka yang punya tidak punya jabatan lagi, kalah start dengan yang memiliki jabatan,” ujar Norbaiti kepada awak media, Minggu (12/7/2015).
Untuk itu, ia menyatakan siap mundur jadi kedudukaannya sebagai anggota DPR RI kalau nantinya mencalonkan diri sebagai Bupati Kutim. “Maju itu harus berani mengambil resiko. Saya belum bisa komen apakah maju atau tidak. Saya kan harus berpikir dan melihat situasi politik saat ini. Harus hati-hati. Tapi kalau saya maju, saya siap berhenti. Karena itu aturannya. Lolos atau tidak, itulah rejeki. Namanya manusia, harus berusaha,” ungkap Norbaiti.
Terpisah, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi yang digadang juga bakal maju di bursa pilkada Kutim, Desember nanti, mengaku masih akan konsultasi dengan keluarga besarnya terkait adanya putusan MK.
“Orang tua saya berpesan, kalau saya mau maju, ada dua hal yang harus dipegang. Satu, harus jadi nomor 1 (Calon Bupati, red), kedua, jangan meninggalkan jabatan yang ada. Nah, ini putusan MK tidak hanya saya harus meninggalkan jabatan, tapi juga status saya sebagai anggota DPRD Kutim. Untuk itu, saya harus merundingkan lagi rencana pencalonan saya pada keluarga besar saya,” kata Mahyunadi. [] TBK