Usai Lebaran, Perkara PPIP Dibawa ke Pengadilan

Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu daerah yang rawan korupsi. Tak sedikit pejabat di daerah itu yang terseret pusaran kasus korupsi.
Kapuas Hulu dikenal sebagai salah satu daerah yang rawan korupsi. Tak sedikit pejabat di daerah itu yang terseret pusaran kasus korupsi. Insert: Rangka bangunan kantor bupati Kapuas Hulu yang mangkrak ini bernilai puluhan miliar rupiah.

KAPUAS HULU – Perkara dugaan korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), makin diseriusi. Targetnya, tak lama setelah lebaran Hari Raya Idul Fitri usai dirayakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau Rudy Hartono kepada awak media, di kantornaya, Senin (13/6). Rudy Hartono mengaku, pihaknya masih fokus pada perkara dugaan penyimpangan dana PPIP. “Seminggu lalu berkas pemeriksaan saksi sudah lengkap. Setelah lebaran akan disempurnakan untuk dilimpahkan ke penuntutan,” ungkap Rudi Hartono.

Menurut Rudi, penanganan perkara PPIP merupakan hasil pengembangan perkara pokok yang sebelumnya ditangani oleh Polres Kapuas Hulu.  “Dan saya juga berpijak, baik itu tersangka, saksi dari penyidik Kejari Kapuas Hulu yang sudah ada sebelumnya. Oleh kejaksaan dikembangkan, sehingga muncul pihak yang menurut penyidik bisa diminta pertanggungjawaban,” bebernya.

Penuntasan kasus dugaan penyimpangan dana PPIP tersebut menurut mantan Kasipidum Kejari Sanggau ini nantinya sangat tergantung hasil persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi di Pontianak. “Tidak tertutup kemungkinan, jika fakta yang berkembang di pengadilan tipikor Pontianak ada pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, maka akan kami sidik lagi,” ungkap Rudi.

Rudy Hartono

Ditambahkannya, dari perkara pokok yang ditangani Polres Kapuas Hulu, baru menetapkan satu tersangka. Namun setelah dilakukan pengembangan, sedikitnya sudah lima orang yang ditahan oleh Kejari Putussibau.

Dijelaskan Rudi, penetapan seseorang menjadi tersangka tentu sudah melewati kajian yang cermat dengan disertai dua alat bukti yang sah. “Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, kemudian disidang, dalam fakta persidangan siapapun yang terlibat akan diketahui,” kata dia.

Rudi yang sebelumnya bertugas di Kejari Lampung ini mengakui, penyelesaian perkara pidana diwilayah hukum Kejari Putussibau akan dilakukan metode konsolidasi kedalam. “Saya masih konsulidasi kedalam, mengenali lingkungan, mengidentifikasi masalah pekerjaan yang belum terlaksana dengan baik. Seperti perkara Pidum, perkara Datun, Pidsus korupsi,” pungkasnya. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com