KUTAI KARTANEGARA – Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit (RSAMP) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini (15/07) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Admisi Rawat Inap (SIMARI) serta pengaktifan kembali website yang beralamat di www.rsamp.id.
Selain itu, pihak rumah sakit juga mencanangkan zona integritas yang melarang segala jenis suap, pungli atau pemberian uang terima kasih di areal RSAMP. Zona Integritas yang dicanangkan RSAMP Tenggarong merupakan bentuk komitmen dari pejabat dan karyawan rumah sakit terbesar di Kutai Kartanegara (Kukar) ini untuk melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi (RB) dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan RSAMP sebagai Zona Integritas ini dilakukan Pj Bupati Kukar H Chairil Anwar, disaksikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar yang juga Ketua Tim Reformasi Birokrasi Edi Damansyah, Direktur RSAMP dr Martina Yulianti serta undangan lainnya.
Sekkab Edi Damansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi. Menurut Edi, RSUD AM Parikesit merupakan satu dari 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Kukar untuk dinilai oleh Kemenpan-RB pada bulan September 2015 dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. “Dari lima SKPD yang ditunjuk Bupati, RSUD AM Parikesit merupakan SKPD yang progress-nya paling cepat dan paling baik dari SKPD yang lain,” ujar Edi.
Pj Bupati Kukar Chairil Anwar dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Kukar menyambut baik dicanangkannya Zona Integritas di RSAMP. Menurut Chairil, Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap dengan adanya launching ini, proses pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit menjadi semakin baik dan bermutu, dengan dibuktikan pada meningkatnya kepuasan dan menurunnya keluhan masyarakat yang menggunakan pelayanan rumah sakit,” ujarnya.
Proses menuju Zona Integritas, lanjut Chairil, membutuhkan keterlibatan dan komitmen seluruh elemen di RSAMP mulai dari Direktur dan jajaran manajemen sampai pada semua unsur pelayanan dan penunjang pelayanan dibawahnya. “Jajaran pimpinan harus menjadi role model atau panutan dalam penerapan Zona Integritas,” katanya lagi.
Ditambahkan Pj Bupati Kukar, hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja yang selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
“Sehingga tercipta manajeman perubahan pada unit kerja. Proses membangun pola pikir inilah yang menjadi penting untuk diprioritaskan. Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini akan saling bersinergi dengan kegiatan lain demi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan seluruh jajaran RSUD AM Parikesit akan mampu menjalankan semua hal tersebut dengan baik,” harap Pj Bupati Chairil Anwar.
Sementara dikatakan Direktur RSAMP, dr Martina Yulianti, pihaknya berkomitmen untuk menjadi bagian dari perubahan meraih agenda reformasi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, demokratis dan berkeadilan.
Oleh karena itu, lanjutnya, RSAMP telah mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, seperti meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Admisi Rawat Inap (SIMARI) yang memungkinkan masyarakat mengetahui informasi tempat tidur kosong di RSAMP serta urutan antrian dengan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, RSAMP juga telah menyusun buku panduan berobat yang akan memberikan informasi kepada pasien mengenai alur rawat jalan, rawat inap, alur pasien dengan jaminan seperti BPJS dan Jamkesda, membuka pengaduan dan sosial discourse di media sosial, serta survei kepuasan konsumen.
Menurut Martina Yulianti, pihaknya juga akan menerapkan metode khusus berupa penguatan akuntabilitas dan penataan pengawasan. Prinsip akuntabilitas dilakukan dengan mengulas dokumen perencanaan maupun pelaporan apakah sudah sesuai dengan kaidah SMART serta malakukan pelaporan LHKPN maupun LKHASN.
Upaya penataan dilakukan dengan membuat dan menyosialisasikan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), survei CEE, melakukan rekonsiliasi pengadaan barang jasa serta aset per triwulan, serta pembuatan whistleblowing System yang terintegrasi melalui website www.rsamp.id.
“Pengembangan sistem pelayanan yang terintegrasi melalui website bukanlah sekedar realitas digitalisasi, tetapi merupakan pengembangan dan pembangunan SDM, pembangunan nilai dan kultur organisasi, serta pembangunan mentalitas SDM,” ujarnya. [] KKC