PONTIANAK – Dua pria pembobol brangkas ini hanya bisa menyesal dan bersiap menerima hukuman berat akibat perbuatan jahat yang dituduhkan kepadanya. Uang ratusan juta yang diperoleh dari membobol brangkas, tak bisa dinikmati semua.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Pontianak berhasil menangkap dua pelaku pembobol berankas milik Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Kalimantan Barat senilai Rp200 juta.
“Terungkapnya kedua pelaku pembobol berankas milik Bulog Divre Kalbar, Rabu (22/7) setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak Bulog sendiri, sehingga mengarah kepada Ed (31) sopir dari Bulog sendiri yang bekerjasama dengan tersangka MS (45),” kata Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Tubagus Ade Hidayat di Pontianak, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, pembobolan berankas milik Bulog, yakni Minggu (19/7) sekitar pukul 02.00 WIB, oleh MS yang berperan sebagai eksekutor, sementara Ed berperan mengelabui petugas keamanan Bulog dengan berpura-pura mengajak petugas keamanan itu untuk makan di luar.
“Ketika tersangka Ed dan petugas keamanan keluar untuk makan, maka MS dengan leluasa masuk ke Kantor Perum Bulog Divre Kalbar dan berhasil membawa kabur empat berankas, dari empat berankas itu, hanya ada satu yang berisi uang sebesar Rp200 juta,” ungkap Tubagus.
Tubagus mengatakan, setelah tersangka Ed pertama tertangkap, maka diketahui pelaku lainnya MS yang sudah melarikan diri hingga ke Kabupaten Sambas. Kemudian tim Jatantras dari Polresta Pontianak menangkap tersangka MS disebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
“Selain mengamankan sejumlah uang, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dibeli tersangka MS seharga Rp8,6 juta menggunakan uang tersebut. Pada saat diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan menggunakan timah panas dibagian kaki kiri dan kanan,” kata Tubagus.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Ed berperan sebagai perencana pencurian, dan MS berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian berankas milik Bulog tersebut, katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Ed yakni uang sebesar Rp75 juta, kemudian dari tangan tersangka MS diamankan uang tunai sebesar Rp70 juta, satu unit sepeda motor dan satu handphone.
Kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara, kata Tubagus.
Sementara itu, tersangka MS menyatakan dirinya dalam membobol berankas milik Perum Bulog Divre Kalbar kerja sama dengan Ed yang merupakan sopir dari Bulog. “Ed yang memberikan informasi kepada saya, bahwa ada uang dalam jumlah banyak yang di simpan di dalam berankas, sehingga dilakukanlah pencurian tersebut,” ungkapnya.
Tersangka Ed menyatakan aksi pencurian tersebut dirinya lakukan karena gaji dia bekerja di Bulog hanya Rp1 juta/bulannya. “Uang hasil curian belum sempat saya gunakan, rencananya untuk disimpan dulu,” ujarnya. [] ANT