SINGKAWANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan menjadikan lokasi eks pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Kelurahan Sagatani, Singkawang, Kalimantan Barat, sebagai lokasi wisata.
Hal itu disampaikan Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ir Sulistiyowati saat melakukan kunjungan kerja di Singkawang, Kamis (13/8/2015).
Dia menjelaskan, di samping Jawa Tengah tepatnya di Boyolali dan Kalimantan Timur di Penajam, Singkawang juga terpilih menjadi proyek rintisan khususnya di Kalimantan Barat.
Alasan terpilihnya Kota Singkawang sebagai percontohan pemulihan (reklamasi) itu, berawal dari peninjauan yang dilakukan tim Kementerian LH dan Kehutanan RI di lokasi eks PETI di Kelurahan Sagatani selama lima hari kemarin.
“Kita sebelumnya melakukan peninjauan di lokasi eks PETI di Kelurahan Sagatani. Hasil dari peninjauan itu sudah kita sampaikan ke Dirjen pusat,” katanya.
Dia menjelaskan, pemulihan lahan eks pertambangan yang dimaksud, adalah memulihkan tanah bekas pertambangan, kemudian ditanami dengan tanaman keras untuk energi sekaligus dijadikan sebagai tempat pariwisata.
Memang, katanya, dalam memulihkan tanah bekas pertambangan itu tentunya akan membutuhkan waktu yang sangat panjang.
“Bisa 5-10 tahun, terlebih dalam pertambangannya menggunakan bahan kimia seperti Mercury,” ujarnya.
Oleh sebab itulah, dia bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, akan selalu memantau perkembangan tanah di lokasi eks PETI Sagatani setiap tahunnya.
Kemudian pada hari ini, lanjutnya, Tim Kementerian LH dan Kehutanan RI akan mengundang semua pelaku usaha PETI (baik yang masih aktif maupun tidak) bersama Lurah, RT, tokoh adat dan masyarakat untuk diberikan pencerahan agar dalam melakukan aktivitas pertambangan tidak menggunakan bahan kimia, seperti Mercury. Karena penggunaan Mercury sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam pertemuan itu juga, Tim akan memfasilitasi para pelaku pertambangan agar aktivitas yang dilakukannya menjadi legal. Sehingga mereka (pelaku pertambangan) tidak selalu dikejar-kejar aparat dalam mencari rezeki khususnya dalam pertambangan emas.
“Semua akan kita fasilitasi, dengan syarat mereka mau melakukan pertambangan di wilayah yang diperbolehkan untuk pertambangan yang sudah disetujui oleh Kementerian SDM,” jelasnya.
Dengan diizinkannya pertambangan di Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan itu, tentunya studi kelayakannya ada di Lingkungan Hidup. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan berbasis emas.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Yun Instityani menambahkan, sebenarnya dalam melakukan aktivitas pertambangan tidak harus menggunakan bahan kimia seperti Mercury.
“Bisa menggunakan ijok, atau kalau batuannya masih halus ada tehnik lain yang bisa kita lakukan. Nanti akan saya kasih tahu tehnik-tehniknya kepada pelaku PETI,” katanya. [] ANT