TANA TIDUNG – Akhmad Bey Yasin (ABY), penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara), rupanya berambisi menjadi bupati definitif di daerah itu. Ambisinya tampak dari mundurnya ia dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang otomatis menggugurkan jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati) KTT. Ia digantikan Yusuf Badrun.
Keputusan tersebut diambil ABY lantaran maju pada pilkada KTT. Konsekuensinya, ‘tahta’ pemerintahan tertinggi di Bumi Upun Taka kini di bawah kendali Yusuf Badrun. Yusuf Badrun yang juga sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) KTT sudah menduduki kursi kepala daerah dengan status Pelaksana Tugas (Plt).
Penunjukan Yusuf Badrun sebagai Plt Bupati, berlandaskan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Pj Gubernur Kaltara Nomor 188.440/K.293/2015 yang ditandatangani Senin, (10/8/2015).
Kepala Biro Pemerintahan Umum Kaltara, Datu Iqra Ramadhan, menjelaskan pengangkatan tersebut sudah memenuhi prosedur sebagaimana diatur Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Di situ berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari tugas kepala daerah sampai Presiden mengangkat Pj Kepala Daerah,” jelas Datu saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (13/8/2015).
Masa tugas Yusuf Badrun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) dipastikan tak akan berlangsung lama. Sinyal yang diungkapkan Datu Iqra Ramadhan selaku Kepala Biro Pemerintahan Umum Kaltara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera mengeluarkan nama pejabat pengganti mantan Penjabat (Pj) Bupati KTT Akhmad Bey Yasin (ABY) yang hengkang dari PNS lantaran ikut maju pilkada.
“Kalau tidak ada kendala, kemungkinan minggu depan nama Pj Bupati KTT yang baru sudah dikeluarkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” jelasnya, Kamis (13/8/2015).
Memang belum lama ini, Datu membeberkan bahwa, Pemprov Kaltara sudah menyodorkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Kaltara kepada Mendagri untuk dipilih salah satunya menjadi Pj Bupati. “Nama-nama Pj Bupati KTT memang sudah kami usulkan. Dan sesuai SOP (standar operasional prosedur) di Kemendagri, SK (Surat Keputusan) pengangkatan itu diproses selama 14 hari kerja. Jadi Insyaa Allah, minggu depan SK Pj Bupati KTT yang baru itu sudah bisa keluar,” jelasnya.
Ia memastikan pula, pelantikan Pj Bupati KTT yang baru, akan dilaksanakan sesegera mungkin pascakeputusan Mendagri keluar. “Kami tidak ingin berlama-lama. Jika Mendagri sudah mengeluarkan SK, dan SK itu sudah berada di kami, langsung akan dilakukan pelantikan,” tuturnya.
Pelantikan sendiri akan dilaksanakan di ibukota provinsi, Tanjung Selor. Kedudukan tempat pelantikan tersebut sesuai amanat Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dengan demikian, momen pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Tana Tidung nanti, secara otomatis menggugurkan masa Yusuf Badrun sebagai Plt Bupati.
Perihal masa tugas Pj Bupati Tana Tidung akankah berjangka waktu satu periode (1 tahun) pasca pengangkatan atau hanya meneruskan masa jabatan ABY hingga 19 Januari 2016 nanti, Datu Iqra belum bisa memberi jawaban yang kuat. “Kita tunggu isi SK pengangkatan Pj Bupati baru nanti,” tandasnya. [] TBK