KUTAI KARTANEGARA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) yang bekerja di Bidang Hukum dan Pemerintahan, turut bertanggung jawab terhadap banyak persoalan, seperti masalah tapal batas dan kepegawaian daerah. Di Kukar, dua masalah ini menjadi masalah yang terbilang krusial.
Karena itu, pihak Komisi I DPRD Kukar berusaha mencari penyelesaian masalah tersebut, di antaranya dengan belajar ke daerah lain yang punya masalah yang sama. Dan Jumat (14/8/2015), sejumlah wakil rakyat dari Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Kota (Setkot) Bontang. Mereka yang turut serta di antaranya adalah Ahmad Yani, Achmad Jaiz HRH dan Sudarmin.
Anggota Komisi I Ahmad Yani mengatakan, Komisi I membawahi 11 aspek dengan mitra kerja SKPD. Komisi I dinamakan komisi air mata karena menerima permasalahan, seperti berkaitan kepegawaian, penataan ketertiban, termasuk perizinan, dan berkaitan dengan hukum.
“Ketika kita melaksanakan peraturan daerah semestinya sudah dilaksanakan tetapi kendalanya ada di Kabag Hukum Setkab Kukar. Ada juga beberapa perda yang berkaitan dan bertentangan bagaimana ini menyelesaikan masalahnya. Banyak hal yang patut diatasi tetapi intinya bagaimana menuntaskan masalahnya,” katanya.
Komisi I juga berupaya mencari solusi masalah administrasi hukum, aturan-aturan lain yang perlu dievaluasi yang secara teknis belum dikerjakan selama ini di Kukar. “Kami juga menanyakan berkaitan dengan inspektorat, apakah perlu melakukan evaluasi terhadap masalah kepegawaian yang ada saat ini,” ucap Yani.
Sementara itu anggota Komisi lainnya, A Jais menuturkan, Bontang merupakan salah satu kota yang tertib. “Terkait tapal batas dan kepemilikan hak tanahnya kami juga turut mempertanyakan, bagaimana Bontang menyelesaikan permasalahannya karena di Kukar terdapat masalah yang sama tetapi penyelesaiannya berbeda,” tutur Jais.
Anggota Komisi I yang berasal dari Dapil Kecamatan Marang Kayu, Sudarmin mengungkapkan, selain mengkaji soal kepegawaian dan tapal batas, juga yang tidak kalah penting dibahas yakni perihal ketertiban sosial. “Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu kami perlu bantuan Bontang karena masyarakatnya Kukar tetapi wilayahnya Bontang. Ketika terjadi pendampingan masyarakat oleh Polres Bontang tetapi tindaklanjut oleh Polres Kukar,” ungkapnya.
Ia sempat menyarankan agar Pemerintah Kota Bontang mempertimbangkan satu kecamatan baru yang nantinya juga diikuti pembentukan Polsek. “Dengan begitu, kalau ada masalah, penanganannya lebih mudah. Kemudian masalah terkait dapat didampingi Satpol PP Kukar tetapi diproses di Polres Bontang. Khusus terkait perda atau perwali yang memberikan peluang tenaga kerja lokal,” tambahnya. [] Advetorial