KAPUAS HULU – Terang sudah petarung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu menetapkan pasangan Fransiskus Diaan – Andi Aswad (Fransiskus-Aswad) dan AM Nasir – Antonius L Ain Pamero (Nasir-Anton) sebagai pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Kapuas Hulu yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember 2015.
“Hari ini (Senin, 24/8, red) Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pleno penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2015,” ungkap Ketua KPU Kapuas Hulu Lisma Roliza, Senin (24/8).
Dijelaskan Lisma, rapat tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan tahapan pencalonan yang sudah dimulai sejak diumumkannya pendaftaran Paslon dari tanggal 14- 25 Juli lalu. “Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 26- Juli,” katanya.
Ditambahkannya, pada masa pendaftaran pasangan calon, hanya dua pasang calon yang mendaftar ke KPU. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik Seperti pasangan calon Fransiskus Diaan-Andi Aswad yang diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Hanura dengan jumlah kursi di DPRD Kapuas Hulu 9 kursi.
“Pasangan ini mendaftar ke kantor KPU pada tanggal 27 Juli 2015 sekitar jam 11.00 WIB siang. Kemudian pada tanggal yang sama yaitu tanggal 27 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB datang mendaftar pasangan calon AM Nasir-Antonius L. Ain Pamero,” ucapnya.
Pasangan AM Nasir-Anton L Ain Pamero diusung gabungan partai politik PPP, PKS, Nasdem, PKPI, PAN, PKB dan Gerindra dengan dengan jumlah 17 kursi di DPRD Kapuas Hulu. Ditambahkan Lisma, dari syarat pencalonan dan syarat calon yang disampaikan, KPU Kapuas Hulu melakukan penelitian dari tanggal 28 Juli-3 Agustus 2015.
“Hasil penelitian kemudian diberitahukan kepada tim pasangan calon untuk dilakukan perbaikan terhadap yang kurang dari tanggal 4-7 Agustus,” kata dia. Terhadap perbaikan berkas sambung Lisma, dilakukan penelitian dari tanggal 8 – 14 Agustus. “Selanjutnya hasil penelitian ini ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu,” tegasnya.
Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu melalui Keputusan KPU Kapuas Hulu Nomor 72/Kpts/KPU-Kab-019.435755/2015 tanggal 24 Agustus 2015. [] ANT