Rekening 54 Nasabah Bank Kalbar Dibobol

Dirreskrimsus Polda Kalbar dalam pers rilis perkara dugaan penggelaman rekening milik 54 nasabah Bank Kalbar.
Dirreskrimsus Polda Kalbar dalam pers rilis perkara dugaan penggelaman rekening milik 54 nasabah Bank Kalbar.

PONTIANAK – Wah, menyimpan uang di bank sepertinya memang tak sepenuhnya aman. Uang yang disimpan nasabah, bisa saja dibobol. Seperti yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Rekening milik 54 nasabah Bank Kalbar dibobol dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Untungnya, pihak bank bertanggungjawab, rekening milik nasabah dipulihkan.

Terkuaknya pembobolan rekening Bank Kalbar tersebut berkat kerja keras penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar yang berhasil meringkus seorang pegawai Bank Kalbar bernama Ikadiah Marles. Ia diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Kalbar tersebut.

Pihak bank melaporkan perkara pembobolan tersebut kepada polisi pada 25 Agustus 2015. Direktur Kepatuhan Bank Kalbar Musafir mengatakan, kasus tersebut terungkap karena adanya laporan dari nasabah yang mengeluh saldo di rekeningnya berkurang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak bank kemudian melakukan audit menyeluruh pada tanggal 14 Agustus 2015. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi penyimpangan di kantor cabang pembantu (Kancapem) Entikong.

“Ini berarti bank Kalbar tidak sama sekali menutup-nutupi kejadian tersebut. Seluruh dana milik nasabah satu rupiah pun tidak akan dirugikan dan akan dikembalikan secara utuh oleh pihak bank sebagai jaminan perlindungan,” ujar Musafir, Jumat (4/9).

Pegawai tersebut adalah karyawan di bagian pelayanan konsumen (customer service) yang biasa melayani pembuatan rekening dan kartu ATM. Oknum pegawai itu pun baru dua tahun bekerja di Bank Kalbar, Kancapem Entikong.

Musafir juga menjamin untuk sistem keamanan di Bank Kalbar sendiri sangat aman, sebab terkait password dan pin yang digunakan oleh nasabah akan terprotek setiap tiga bulan sekali. “Namun secanggih apapun teknologi, kalau dilakukan oleh orang dalam maka bisa jebol juga,” katanya.

Kantor Pusat Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman, Pontianak.
Kantor Pusat Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman, Pontianak.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Bank Kalbar, Sirwan Fahrudin menyatakan terkait banyaknya kartu ATM di tangan tersangka, dijelaskannya karena pengajuan pembuatan buku rekening maupun kartu ATM diajukan oleh kantor cabang ke kantor pusat.

“Mengenai banyaknya kartu ATM yang disita dari tangan pelaku, bisa saja memang tidak diambil oleh para nasabah yang membuka rekening. Bisa juga kartu ATM tersebut sudah keluar, namun tidak diberitahukan pada nasabah yang bersangkutan,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Agus Nugroho menyatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen hasil audit dan beberapa kartu ATM yang masih tersisa, termasuk buku rekening serta kartu ATM milik pelaku sendiri.

“Modus pelaku, yakni saat ada nasabah membuka rekening baru, tanpa adanya permintaan nasabah untuk membuat kartu ATM, namun pelaku tetap membuatkan kartu ATM tanpa sepengetahuan nasabah itu, sehingga dengan kartu ATM tersebut, pelaku mengambil uang nasabah baik secara tunai maupun via transfer ke rekening pribadinya,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan oleh tersangka sejak Februari 2015, malah uang tersebut ada yang dipindahkan ke rekening milik istrinya di Bank Mandiri. Pengakuan tersangka, ada 54 nasabah yang uangnya ia kuras. Uang tersebut ia gunakan untuk judi online, katanya. “Hingga saat ini istri tersangka belum terlibat, dan kami sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni pasal 81, 82, dan 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar. Kemudian pasal 49 ayat 1 huruf a dan pasal 49 ayat 2 huruf b UU No. 10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata Agus. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com