BANJARMASIN – Anggota Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan pihak Polda Kalsel mengamankan pria yang diduga menyekap seorang wanita warga negara asing yang berasal dari Prancis.
“Kami dapat laporan dari Polda lalu ditindak lanjuti dan berhasil menemukan keberadaan wanita tersebut di Sei Andai, Banjarmasin Utara, dengan seorang pria warga Banjarmasin,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Jumat (11/9).
Ia mengatakan, laporan resmi sudah diterima dari Jakarta dan keluarga dari wanita Negara Prancis tersebut yang membuat laporan ke Interpol yang ditembuskan ke Polda Kalsel, pada 4 September 2015.
Dari hasil penyelidikan, pada Jumat pukul 14.43 WITA, pria tersebut berhasil ditangkap dan diamankan, bukan itu saja di dalam rumah pria itu juga ditemukan wanita berkewarganegaraan Prancis yang sesuai dengan laporan.
“Setelah kami amankan wanita dan pria tersebut langsung dibawa ke Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan terhadap pria dan wanita asing itu,” tuturnya saat di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
Wahyono terus mengatakan, untuk pria yang diamankan itu diketahui bernama Rendy (23) warga Komplek Herlina Perkasa Sei Andai Banjarmasin Utara dan untuk wanita asing itu bernama Amandy (23) Warga Negara Prancis.
Saat ini Rendy sedang diperiksa terkait hubungan dengan wanita tersebut apakah benar melakukan penyekapan atau ada hubungan lainnya.
Sedangkan untuk Amandy sedang diperiksa bagaimana dia bisa masuk ke Indonesia dan sampai ke Banjarmasin, sampai saat ini belum ada unsur pidananya dan sedang di dalami penyidik.
“Penanganan kasus ini berbeda dengan penanganan untuk kasus Warga Negara Indonesia (WNI), dalam setiap tahap penanganan kasusnya harus dilaporkan ke interpol agar bisa terpantau dan jelas,” tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Dikatakannya, untuk kelanjutan penyidikan wanita belia berkewarganegaraan Prancis itu akan dilakukan visum terlebih dahulu.
“Untuk sementara ini diketahui Rendy dan Amandy itu keduanya berkenalan melalui media sosial,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.
Kasus tersebut ditangani oleh pihak Polresta Banjarmasin dan penanganan kasus ini terus dilakukan dan polisi sedang memanggil penerjemah bahasa Prancis guna memudahkan pemeriksaan. [] ANT