KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimatan Barat, akan menggeser atau mencopot kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi dalam menyerap anggaran.
“Kami akan memberikan sanksi yang berat kepada kepala SKPD jika tidak melaksanakan tugas dan ketentuan. Bahkan, jika penyerapan anggaran tidak bisa dilakukan dengan maksimal, akan kami geser ke bidang-bidang yang mungkin sesuai hingga pencopotan dari jabatannya,” kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus di Sungai Raya, Minggu (13/9).
Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh kinerja SKPD dalam menyelenggarakan program kegiatan pembanguanan Kubu Raya.
“Kami berupaya untuk melakukan perbaikan dalam menggunakan anggaran guna melakukan pembangunan di Kubu Raya. Bahkan pada tahun 2015 telah memberlakukan sistem keuangan SIPPD dengan tujuan untuk memperbaiki proses penyusunan dan rencana pembangunan agar lebih cepat dan mudah,” tuturnya.
Beberapa masukan dan saran mengenai kinerja SKPD oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu akan menjadi bahan evaluasi sejauh mana pelaksanaan target pembangunan yang sudah dirumuskan masing-masing SKPD.
Hermanus juga menuturkan optimistis penyerapan anggaran tahun dapat maksimal secara efisien. Memasuki triwulan ketiga saat ini hingga akhir tahun presentase penyerapan akan melebihi 60 persen.
“Kami setiap dua minggu sekali kita minta laporan progres terhadap program pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD, yang biasanya dilaporakan setiap triwulan dan tentu akan terus kami pantau,” katanya. [] ANT