PASER – Kasus pembunuhan terhadap Yuni Rayahu (19), warga Semuntai, Long Ikis, yang ditemukan tewas terikat tali dan dibuang di Pantai Keke Kuaro, Kabupaten Paser, Minggu (13/9) terungkap. Tak lebih dari 48 jam, tim gabungan dari Satreskrim Polres Paser dan Polsek Kuaro berhasil meringkus tersangka yang mencoba melarikan diri ke Balikpapan.
Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro, melalui Kasat Reskrim Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pelaku diamankan kemarin (15/9) sekitar pukul 11.00 Wita. “Pelaku kami amankan di kawasan Karang Joang, Balikpapan, kilometer 17,” kata kapolres.
Pelaku bernama Muhdi alias Ompong (25) yang berstatus mantan pacar korban. “Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, kami melakukan koordinasi dengan Polres PPU dan Balikpapan untuk memperkecil ruang gerak pelaku. Walhasil, dia kami temukan setelah menggerebek rumah teman tersangka,” tambah Aldi.
Polisi masih mengorek keterangan dari Muhdi untuk menguak motif pembunuhan sadis terhadap korban yang sedang hamil muda itu. “Masih dalam pemeriksaan, untuk jelasnya besok (hari ini, Red.),” tegasnya. [] KP