TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa tanah kepada masyarakat di Mentewe.
“Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan sengketa tanah, salah satunya dengan cara mediasi atau mempertemukan pihak yang bersengketa dan didampingi pihak desa maupun kecamatan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekertariat Daerah Tanah Bumbu Mahriadi Noor di Batulicin, Pada Hari Senin (12/10).
Manakala dalam penyelesaian sengketa tanah sudah dilakukan mediasi, tetapi masih belum ditemukan kesepakatan, katanya, maka dilanjutkanlah ke jalur hukum.
“Pemerintah Tanah Bumbu sudah membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada masyarakat secara gratis untuk memberikan bantuan dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut,” kataya.
Layanan LBH gratis tersebut disediakan untuk membela masyarakat dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah.
Apabila dalam permasalahan tersebut ada salah satu pihak yang melakukan intimidasi atau ancaman dengan memanfaatkan oknum tertentu, pihak yang yang diintimidasi segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses ke jalur hukum.
“Kami sudah melakukan sosialisasi ini di beberapa kecamatan yang ada di Kabuaten Tanah Bumbu, agar para camat dan kepala desa menyampaikan kepada warganya,” kata dia.
Ia mengharapkan sosialisasi itu membuat masyarakat paham dengan aturan kepemerintahan. Masyarakat memiliki hak layanan bantuan hukum yang sudah difasilitasi oleh pemerintah.
Pada kesempatan itu, Mahriadi tidak menyebutkan hingga saat ini berapa jumlah kasus sengketa lahan di Tanah Bumbu. [] ANT