SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengupayakan izin kawasan PT Rimba Raya Conservation yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan ditinjau ulang.
“Secara prosedur bisa direvisi, kalau memang bersentuhan dengan masyarakat bisa, tapi ini yang harus kita upayakan, dan kita perlu dasar yang kuat untuk mengupayakan hal itu,” kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Pada hari Minggu (11/10).
Ia menjelaskan, dasar yang dapat dijadikan bahan untuk merevisi izin kawasan PT RRC adalah data lahan masyarakat, kemudian notulen hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD yang telah lalu antara masyarakat, DPRD, dan perwakilan manajemen PT RRC.
“Yang jelas kita sudah mengupayakan untuk mengurangi itu, tinggal titik-titik mana saja yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai dasar pengajuan,” katanya.
Orang nomor satu di `Bumi Gawi Hatantiring` ini menegaskan, meskipun izin PT RRC dikeluarkan oleh pimpinan daerah sebelumnya, pihaknya berjanji untuk tetap mengakomodasi keinginan masyarakat.
“Ini keinginan rakyat yang kita akomodasi, dan saya yakin ada titik temu dengan PT RRC, saya nanti akan menginventarisasi lahan-lahan milik masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, bahkan sebelum adanya keinginan masyarakat untuk meninjau kembali izin kawasan PT RRC, Pemkab Seruyan sudah lebih dahulu melakukan negosiasi dengan manajemen PT RRC untuk melepaskan sebagian kawasan dari izin yang telah mereka peroleh.
“Setelah negosiasi dengan pihak RRC, sudah lebih dari 1.000 hektare lahan yang dikurangi dari izin, dan yang baru kita sepakati adalah kawasan yang berada di sebelah kiri jalan menuju Pelabuhan Sigintung, sedangkan sebelah kanan masih belum,” katanya.
Dia juga telah memerintahkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) untuk terus melakukan negosiasi dengan PT RRC untuk melepaskan kawasan yang di dalamnya ada kepentingan masyarakat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dishutbun untuk bernegosiasi dengan PT RRC agar mengosongkan beberapa bagian yang di dalamnya ada kepentingan masyarakat lokal,” katanya. [] ANT