KOTABARU – Sebanyak 65 desa dari 198 desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai melakukan pencairan dana desa masing-masing sekitar Rp240 juta-Rp250 juta.
Sekretaris Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kotabaru, Zabdi di Kotabaru, Pada Hari Kamis (8/10) mengatakan, jumlah tersebut masih akan bertambah karena sudah ada 123 desa menyerahkan persyaratan untuk pencairan ke BPMPD Kotabaru.
“Kita akan mempermudah dan membantu perangkat desa, agar mereka segera bisa mencairkan dan memulai kegiatan di desa masing-masing,” ujarnya.
Dikatakan, sambil menunggu proses pencairan, tiga perangkat desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara diwajibkan untuk mengikuti pelatihan atau pembekalan ilmu pengelolaan dana desa.
“Dalam pelatihan nanti, perangkat desa dibekali cara membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta yang lainnya,” ujarnya.
Tahap pertama Kabupaten Kotabaru mendapatkan kuota mengikutsertakan perangkat desa sebanyak 320 orang, dan sisanya akan dilatih pada periode berikutnya.
Zabidi menegaskan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis penggunaan dana desa, agar tidak salah sasaran.
Juknis tersebut menyangkut pembagian porsi untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, kesehatan dan yang lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kotabaru Hasbi M Thawab, mengatakan, Kotabaru sudah dua kali menerima dana dari pemerintah pusat dengan total sekitar Rp40 miliar.
“Perangkat desa masih menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan di desa masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan secara keseluruhan tahun ini Kotabaru mendapatkan alokasi dana desa sekitar Rp53 miliar. Tahap pertama Juli cair sekitar Rp30 miliar, tahap dua pada minggu kedua Agustus cair sekitar Rp10 miliar lebih, dan terakhir akan cair sekitar Rp10 miliar pada minggu kedua Oktober.
“Dana tersebut masuk langsung di kas daerah dan siap untuk dicairkan,” kata dia.
Salah satu syarat untuk dapat menyerap dana desa yang besarnya sekitar Rp243 juta-Rp250 juta per desa, pemerintahan desa harus mengajukan proposal termasuk di dalamnya ada RAB, karena sebagian besar dana tersebut untuk membangun fisik.