KOTAWIRING TIMUR – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengincar pembakar lahan di daerah itu.
“Kemarin kami melakukan gelar operasional tingkat polres diikuti seluruh perwira dan polsek-polsek. Saya menekankan untuk tetap menangkap pelaku kalau ada yang membakar lahan,” kata Hendra di Sampit, Pada Hari Kamis (22/10).
Dia mengakui kebakaran lahan masih marak di Kotawaringin Timur sehingga berdampak pada pekatnya kabut asap. Jajaran kepolisian hingga tingkat polsek terus mengawasi untuk berupaya menangkap tangan pelaku pembakaran lahan.
Kendala yang dihadapi belakangan ini, lokasi kebakaran sulit dijangkau karena jauh dari badan jalan. Akibatnya kondisi ini juga menyulitkan polisi untuk menangkap tangan pelakunya.
“Saat ini fokus memang agak berubah karena ditingkatkan untuk padamkan kebakaran lahan,” jelas Hendra.
Saat ini sudah ada lima pelaku pembakar lahan diproses hukum karena tertangkap tangan saat membakar lahan. Bahkan sebagian dengan barang bukti seperti premium dan korek api. Kelima berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Empat pelaku diantaranya yaitu Kod (66) yang diamankan di Jalan Pemuda km 3,5 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Dul (80) diamankan di Jalan Samuda-Ujung Pandaran RT 14 Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kos (55) diamankan di UPT Embang Batarung Jaya Desa Kandan Kecamatan Kotabesi dan AM (48) diamankan di Desa Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang. Satu perkara lain merupakan penyerahan dari Brimob yang membantu penegakan hukum di lapangan.
Sementara itu, ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diproses hukum oleh Polda Kalteng. Perusahaan tersebut adalah PT Makmur Bersama Asia di Kabupaten Kapuas, PT Antang Sawit Perdana di Kabupaten Pulang Pisau dan PT Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten Kotawaringin Timur. [] ANT