PALANGKA RAYA – Sebanyak 70 pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Palangka Raya pada Jumat (30/10) pagi mengikuti sosialisasi Undang-undang tentang administrasi pemerintahan di daerah itu.
“Kegiatan ini diikuti pejabat jajaran kepala dinas, kepala badan, kepala bagian dan staf ahli serta seluruh camat di Palangka Raya,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Nyta Bianyta Rezza di Palangka Raya.
Nyta mengatakan, kepala dinas, kepala badan atau kepala bagian yang tidak hadir diwakili sekretaris masing-masing instansi tersebut.
Dia berharap setelah kegiatan ini para aparatur pemerintahan kota dapat lebih meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Riban Satia mengatakan salah satu tujuan sosialisasi Undang-Undang (UU) No.30/2014 tentang administrasi pemerintahan itu merupakan upaya revolusi mental terhadap para pegawai.
“UU No.30 tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Hanya saja ini telah dilakukan penyesuaian. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini kualitas birokrasi semakin baik dan pelayanan pun semakin maksimal,” katanya.
Riban mengatakan, semua aparatur pemerintah daerah ini harus memahami isi dan substansi undang-undang administrasi pemerintahan itu, sehingga ke depan setiap kebijakan yang diambil tidak lepas dari aturan.
“Sebetulnya semua harus dipahami oleh aparatur pemerintahan tetapi untuk sementara cukup mereka memahami substansi dan melaksanakan tiga poin yakni Pasal 324, 325, dan 326,” kata Wali Kota Palangka Raya ke-11 itu.
Wali Kota Riban Satia meminta jajarannya memberi pelayanan yang cepat, murah dan pasti sehingga masyarakat tidak ada lagi yang mengeluhkan tentang layanan yang diberikan pemerintah. [] ANT