SINGKAWANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) merencanakan pemulihan (reklamasi) lahan eks Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada 2016.
“Rencana pemulihan itu akan kita mulai pada 2016,” kata Staf Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Bagian Pemulihan, Kerusakan Lahan Akses Terbuka (PKLAT) Abdul Latif saat berkunjung ke Singkawang, Jumat (06/11).
Sebelum dilakukan pemulihan, pihaknya akan mengambil sample air dan tanah di lahan eks PETI yang akan dilakukan pemulihan.
Pihaknya sedang melakukan proses inventarisasi dan perizinan lahan. Berdasarkan data terakhir inventarisasi yang dilakukan, katanya, sedikitnya ada empat kelurahan lahan eks PETI yang akan dilakukan pemulihan.
Antara lain Kelurahan Sagatani ada empat titik dengan luas 294 hektare, Kelurahan Pajintan ada lima titik dengan luas 297 hektare, Kelurahan Roban ada satu titik dengan luas 20 hektar e dan Kelurahan Sedau ada enam titik dengan luas 468 hektare.
“Jadi khusus di Singkawang totalnya ada 1.079 hektare,” katanya.
Sutomo dari UGM menyatakan berbicara soal pelestarian lingkungan hidup tentu ada kerusakan-kerusakan lingkungan sehingga perlu dilakukan reklamasi sebagai pemulihan.
“Salah satu yang mengundang kerusakan-kerusakan lingkungan hidup adalah pertambangan,” katanya.
Namun upaya untuk melakukan pemulihan seolah-olah ada dilemat. “Jadi apa yang terkesan dilematis itulah kita upayakan untuk menjadi tidak sehingga menciptakan pertambangan yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Bagaimana menjadikan pertambangan itu dari, oleh dan untuk masyarakat. Sehingga bisa memberikan peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat lokal.
“Jangan sampai terkesan, Kapal Pecah Hiu Yang Kenyang,” ujarnya. []ANT