PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Operasi Panah Kapuas 2015 yang memfokuskan di enam wilayah kabupaten/kota di provinsi tersebut, kata Kabid Humas Polda setempat AKBP Arianto.
“Operasi Panah Kapuas 2015 digelar dalam rangka penegakan hukum terkait kasus curat, curas, dan curanmor yang dilaksanakan mulai 31 Oktober sampai 14 November 2015,” kata Arianto di Pontianak, Sabtu (07/11).
Ia menjelaskan, keenam daerah Operasi Panah Kapuas 2015, diantaranya di wilayah hukum Polresta Pontianak, Polres Mempawah, Singkawang, Sintang, Ketapang, dan Polres Sanggau, sementara polres lainnya sebagai imbangan dari operasi itu.
“Hingga tanggal 5 November 2015, hasil Operasi Panah Kapuas 2015 secara keseluruhan di Polda Kalbar dan polres jajarannya telah melakukan pengungkapan sebanyak, 40 laporan polisi, dan 48 tersangka,” ungkap Arianto.
Polda Kalbar mencatat, sebanyak 10.922 pelanggaran sepanjang dilaksanakannya Operasi Zebra Kapuas 2015, sejak 22 Oktober – 4 Nopember di 14 kabupaten/kota Kalbar, terdiri dari tindakan tilang sebanyak 9.492, dan teguran sebanyak 1.430, dengan kerugian material sebesar Rp125 juta.
Selain itu, sebanyak 45 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sepanjang dilakukannya Operasi Zebra Kapuas 2015, yang terdiri 16 orang meninggal, luka berat 40 orang, dan luka ringan sebanyak 29 orang.
“Kalau dibandingkan dengan Operasi Zebra Kapuas 2014 terhadap 2015, terjadi peningkatan pelanggaran sebesar 6,47 persen, yakni tahun 2014 sebanyak 10.258 pelanggaran, dan 2015 naik menjadi 10.922 pelanggaran,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau masyarakat di Provinsi Kalbar agar selalu mematuhi aturan dalam berlalu lintas agar selamat di jalan raya, baik keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain.
“Masyarakat jangan hanya mematuhi aturan berlalu lintas, ketika pihak kepolisian melakukan razia atau operasi, seperti Operasi Zebra Kapuas saja, tetapi kepatuhan terhadap aturan sudah menjadi kebutuhan, sehingga tercipta ketertiban dalam berlalu lintas di Kalbar,” ujarnya. [] ANT