LANDAK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi tenaga buruh di Kabupaten Landak masih dirasakan tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Oleh karena itu Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Landak, Yasiduhu Zalukhu meminta supaya penentuan UMK tahun 2016 di Landak harus sesuai dengan KHL.
Menurut Yusuf, sapaan akrab Yasiduhu Zalukhu, sampai saat ini memang belum dilakukan rapat dewan pengupahan untuk menentukan UMK tahun 2016.
“Sampai saat ini kita masih menunggu rapat dewan pengupahan tersebut,” ujar Yusuf, di Ngabang, Jumat (06/110.
Ia meminta penentuan UMK tahun 2016 harus berpatokan pada nilai inflasi daerah, bukan memakai inflasi pusat. “Sebab kita di daerah bukan di pusat. Apalagi yang mengeluarkan SK penetapan UMK adalah gubernur. Kalau tetap memakai inflasi nasional, kita tetap menolaknya,” kata Yusuf.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Landak sendiri kata Yusuf, juga berharap supaya pembahasan UMK tahun 2016 di Landak jangan sampai deadlock.
“Kami siap berunding. Tapi kami tidak mau dirugikan juga. Sebab selama ini penentuan UMK di Landak belum memenuhi KHL sesuai dengan UU. Kalau bisa UMK Landak tahun 2016 sesuai dengan KHL,” katanya berharap.
Ia menambahkan, jika penentuan UMK Landak tahun 2015 sesuai dengan KHL, UMK bisa mencapai
Rp2.200.000. “Sedangkan UMK Landak tahun 2015 hanya sebesar Rp1.606.800. Angka segitu sangat jauh dari KHL. Oleh karena itu, UMK tahun depan harus sesuai dengan KLH.
Tapi kita lihat juga pertumbuhan ekonomi di Landak. Harus mendukung investor jangan sampai mereka lari. Kita juga minta investor bisa memberikan kesejahteraan kepada para pekerjanya,” kata Yusuf. [] ANT