PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan “BSR” yang menampung belasan TKI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Brunei Darussalam, kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto.
“Terungkapnya tempat penampungan TKI ilegal tersebut berkat informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Arianto di Pontianak, Senin (09/11).
Arianto mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut diinformasikan bahwa di rumah BSR di Jalan Husein Hamzah Pal lima, Kecamatan Pontianak Barat terdapat PT WKU milik BSR yang diduga menampung calon TKI ilegal.
Ia menjelaskan atas adanya informasi tersebut, tim dari Polda Kalbar bersama BP3TKI langsung mendatangi rumah BSR dan ditemukan sebanyak 17 TKI yang siap diberangkatkan ke Brunei Darussalam.
“Berdasarkan temuan itu, kami langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), dari 17 calon TKI tersebut, terdiri dari 13 TKI perempuan, dan empat calon TKI laki-laki,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan BSR, ke-17 TKI tersebut sudah ditampung di rumahnya sekitar satu bulan, sebelum diberangkatkan ke Brunei Darussalam, kata Arianto.
“Setelah dilakukan pengecekan dokumen terhadap calon TKI dan PT WKU, hasilnya TKI tersebut ilegal, dan PT WKU belum memiliki izin untuk menyalurkan calon TKI ke luar negeri, sehingga terlapor dan 17 calon TKI dibawa ke Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, kata Arianto, BSR (43) statusnya sudah tersangka dalam kasus penampungan TKI ilegal.
BSR diancam pasal 102 dan 103 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Berdasarkan akta pendirian PT WKU didirikan tanggal 7 September 2015, tetapi untuk izin operasionalnya belum ada. “Para calon TKI ilegal tersebut rencana akan dipekerjakan pada sektor informal, yakni sebagai pembantu rumah tangga, dan sopir,” kata Kabid Humas Polda Kalbar. [] ANT