KUTAI TIMUR –Kasus pembantaian 11 ekor buaya muara di Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Empat orang yang sudah diamankan Kamis (12/11) lalu, kini meningkat statusnya menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Andika Dharmasena, menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus pembantaian buaya dari Polsek Bengalon, yang dilakukan tersangka BS (49), IW (28), SY (28), dan MT (27).
Mereka adalah warga Jalan Sengkawit, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara yang telah membantai 11 ekor buaya di bantaran Sungai Lembak dan Sungai Bengalon di Desa Sepaso Timur, Bengalon sejak Selasa (10/11) hingga Kamis (12/11) lalu. “Saat ini status mereka sudah menjadi tersangka,” kata Andika Jumat (12/11).
Peningkatan status tersebut lantaran mereka telah diduga melakukan pelanggaran UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut Andika, dari keterangan sementara indikasi para tersangka memburu buaya, yakni untuk dijual kulitnya. “Dugaan sementara mereka adalah sindikat perdagangan kulit buaya, karena informasinya kulitnya dijual seharga Rp 20 ribu per inci,” ucapnya.
“Ada satu kulit dari buaya sepanjang empat meter yang ditangkap, menurut pengakuan harganya Rp 750 ribu sedangkan yang berukuran sedang dihargai Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu,” jelasnya. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 27 ekor buaya dalam kondisi hidup.
Ada juga dua ekor buaya dalam keadaan mati, 11 lembar kulit buaya dan dagingnya diambil warga Desa Sepaso Timur untuk disantap. Oleh Polisi, 27 ekor buaya yang masih hidup dibawa ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. “Sedangkan mobil yang mengangkut kulit buaya sementara diamankan sebagai barang bukti. Untuk dua ekor buaya yang mati, sudah dikuburkan,” sebutnya.
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, terkait informasi bahwa di rumah tersangka ada sekira 3.000 ekor buaya. Terkait hal itu, Andika belum banyak berkomentar. Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Polres atau Polsek di Bulungan untuk memeriksa rumah tersangka. “Belum bisa dipastikan karena mereka juga beralasan, perburuan yang dilakukan hanya mencari ongkos pulang ke Bulungan,” jelasnya.
Saat ini pihaknya fokus untuk mendalami sejauh mana alur penjualan kulit buaya yang dilakukan tersangka. Ini mengingat, daerah yang dijelajahi oleh mereka tak hanya Bengalon tetapi sampai ke Kecamatan Kaliorang. “Dugaan sementara mereka berburu buaya tetapi belum tahu kedatangan mereka ke Bengalon diminta warga dan kemudian dibayar atau tidak,” terangnya.
Ditambahkan Andika, dalam proses pemeriksaan nantinya pihaknya akan mendatangkan saksi ahli dari BKSDA Kaltim untuk mendalami apakah jenis buaya tersebut masuk dalam UU sebagai hewan yang dilindungi atau tidak. Terkait dilema pembantaian buaya di Bengalon mendapat dukungan warga lantaran teror buaya kian mengganas, Andika juga tak banyak berkomentar. “Ya, sementara masih terus diproses, karena perbuatan mereka jelas melanggar UU,” katanya. [] KP