PONTIANAK-Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, MH mengatakan, Provinsi Kalimantan Barat merupakan tim ketujuh di Indonesia yang telah mengukuhkan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Menurut Gubernur Cornelis dlam melaksanakan tugas dan fungsinya, Saber Pungli memiliki wewenang untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar serta mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan Pungli,” ujar Gubernur Cornelis, Senin (21/11/2016).
Selain itu, kata Cornelis, Saber Pungli juga dapat memberikan rekomendasi kepada para kepala Instansi dan lembaga di lingkungan pemerintah Provinsi Kalbar untuk memberikan masukan tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan bertanggungjawab.
“Serta memberikan saran dan masukan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang melakukan Pungli di wilayah Kalbar,” katanya. (Rachmat Effendi)