PONTIANAK—Sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengawal pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi Kalimantan Barat (KI Kalbar) berupaya membuat strategi program agar pelaksanaan UU KIP dapat dilaksanakan dengan baik dan menyeluruh di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Satu dari sekian strategi adalah membentuk Forum Masyarakat Peduli Keterbukaan Informasi Publik (Forkip) di kabupaten/kota seKalbar.
“Pada tahun kedua (2016) KI Kalbar ini, kita membentuk Forkip itu di tiga kabupaten yaitu Bengkayang, Mempawah dan Sambas. Syukur dapat berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat,” jelas Wakil Ketua KI Kalbar Abang Amirullah didampingi komisioner lain R. Vici Paulyn, Hawad Sriyanto dan Sy. Muhammad Herry saat kunjungan ke media beberapa waktu lalu.
Menurut Abang Forkip ini dibentuk bertujuan sebagai wadah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Itu amanah UU KIP,” papar Abang.
Melalui terbentuknya Forkip ini, diharapkan masyarakat akan dapat berperan serta dalam pembuatan keputusan publik secara berkualitas dan terarah. Dengan tercapainya semua hal tersebut, maka penyelenggaraan negara yang baik, dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
“Semoga tahun depan (2017), KI Kalbar dapat difasilitasi membentuk Forkip di kabupaten’kota yang belum, minimal setengah dari kabupaten’kota yang belum terbentuk, dapat terbentuk pada 2017 ini,” harapAbang. (Syarif Muhammad Herry)