PONTIANAK-Abdul Wahid Muhammad (60) warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Gg. Jiran I Pontianak sempat terkejut. Tanah miliknya seluas 45×90 M2 yang terletak di Jalan Parit Demang, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, diam-diam sudah diklaim oleh orang lain yakni Kurniati.
Diketahui nama Kurniati setelah beberapa bulan silam Abdul Wahid Muhammad hendak membuat sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Tak disangka tanah yang sudah bertahun-tahun dikuasai sudah pindah tangan.
“Saya berkeyakinan tanah itu akan kembali lagi sebab saya tidak pernah melakukan jual beli dengan orang lain,’’kata Abdul Wahid Muhammad, kepada beritaborneo.com, Selasa (2/5) disela-sela sidang lapangan.
Melalui kuasa hukumnya, Drs.I Nyoman Sena, SH mengatakan, untuk mengakhiri konflik masalah pertanahan antara kliennya selaku penggugat dan BPN Kota Pontianak Cs sebagai tergugat, maka dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang berlangsung Selasa (2/5).
Menurut Drs.I Nyoman Sena, SH, gunanya sidang lapangan ingin mengetahui dimana sebenarnya letak tanah penggugat dan tergugat. Takut nanti kalau tidak dilakukan sidang lapangan tidak diketaui
Masih kata Drs.I Nyoman Sena, SH, Majelis Hakim sudah dapat menentukan siapa pemilik sesungguhnya tanah itu, siapa yang memiliki obyek tanah sebenarnya. Kesimpulan ini akan diambil replik, duplik, saksi-saksi. Dan akan diambil elemen-elemen pemeriksaan surat-menyurat.
“Nanti majelis hakim akan menentukan siapa pemilik tanah tersebut dan akan dibacakan pada sidang kesimpulan yang akan datang,’’ujar Drs.I Nyoman Sena, SH.
Dalam sidang lapangan Selasa (2/5) hadir Majelis Hakim PTUN Pontianak, Akhdiat Sastrodinata, SH, MH, Maria Pingkan Telew, SH, Marta Satria Putra, SH, MH.(Masrun)