PONTIANAK-Perang opini antara Sentot Subarjo kuasa pengurus ahli waris Almarhumah Hj. Masturah Binti Gusti Yunus dengan Solihin, SH kuasa hukum Suwandono Adijanto Direktur Utama PT. Bumi Raya Utama (PT. BRU) semakin meruncing.
Kuasa pengurus ahli waris, Sentot Subarjo, mengomentari pernyataan penasehat hukum PT. BRU, bahwa statemen kuasa hukum PT. BRU tentang obyek yang sedang diperkarakan, dianggap tidak mengikuti sejarah perkara dari awal.
“Saya kira anda (Solihin, SH) tidak mengikuti sejarah perkara ini dari awal, yang bersangkutan mengikuti persidangan hanya pertengahan saja,’’ujar Sentot Subarjo, Minggu (7/5).
Menurut Sentot, Sunbarjo, tentang bagaimana perolehan asal-usul PT. BRU mendapatkan kepemilikan tanah tersebut, sebaiknya tanyakan kepada H. Mikrad Sadekti yang tak lain salah seorang saksi pihak penggugat Suwandono Adijanto yang pernah memberikan kesaksian di persidangan pada beberapa tahun silam.
“Anda (Solihin, SH) baru-baru ini saja mendapatkan keterangan dan bukti-bukti kepemilikan, itupun dari pihak PT. BRU, tapi saya bisa memaklumi progfesi anda sebagai pengacara, kalau anda mau lebih jelas dalam hal ini saya siapmenerangkan kepaa anda,’’tantang Sentot Subarjo.
Dirinya mempertanyakan, dalam hal pengakuan memiliki tanah samping Kodam XII/TPR tersebut, apakah pihak Suwandono Adijanto sudah pernah menghubung Pemerintah Desa Sungai Raya, atau Camat Sungai Raya, dan apakah sudah dicek Dokumen Warkah penerbitan sertifikatnya.
Sentot Subarjo juga mempertanyakan bagaimana cara jual belinya, di Notaris mana, bagaimana kaitan pernyataan eks karyawan PT. BRU Dadang Teguh Rahadjo, SH yang pernah namanya disalahgunakan seolah-olah memiliki tanah sertifikat SHM 5941 dan 5942.
“Padahal itu hanya akal-akalan PT. BRU saja, dan Dadang Teguh Rahardjo sudah membuat pernyataan tidak pernah memiliki tanah yang dimaksud. Dalam hal ini, kalau bicara masalah hukum boleh sebagai pengacara berkomentar, tapi kalau menyangkut pertanahan sebaiknya anda belajar dengan saya,’’kata Sentot Subarjo.
Sampai saat ini dirinya masih berkeyakinan, tanah tersebut adalah milik ahli waris Almarhumah Hj. Masturah Binti Gusti Yunus, sebab sampai detik ini secara fisik dari dulu hingga sekarang dikuasai waris dan penggarap.
“Mungkin dengan kekuatan finansial klien anda bisa menguasai tanah itu, tapi jangan sangka persoalan ini dianggap selesai,’’kata Sentot Subarjo lagi.
Sebelumhya sebagaimana dimuat di beritaborneo.com Sabtu (6/5), dalam pernyataannya Solihin, SH penasehat hukum PT. BRU mengatakan, fakta hukum membuktikan tidak ada sengketa secara keperdataan di pengadilan terkait obyek yang di klaim oleh ahli waris, kalau ada perkaranya nomor berapa, siapa saja yang menjadi pihak dalam perkara a quo dan sudah sampai apa acaranya.
Menurut Solihin, SH, kita harus menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan, secara faktual sampai saat ini klien kami belum pernah tahu turunan isi putusan MA sebagaimana dimaksud kuasa ahli waris tersebut, kami mempertanyakan soal ini apabila ada orang yang sudah mendahului mengetahui isi putusan yang belum secara sah menurut hukum diberi tahukan kepada pihak-pihak yang berperkara atas perkara a quo (pidana).(Rachmat Effendi)