MEMPAWAH-Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Mempawah (Dishubbudpar), melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Papra Antomi, ST, MT, membenarkan saat ini akan memberikan sosialisasi atau peringatan kepada angkutan umum agar tertib memasuki terminal Sungai Pinyuh.
Menurut Papra Antomi, Dishubbudpar segera memberikan selebaran pemberitahuan kepada supir kendaraan angkutan umum agar kendaraan angkutan umum harus ditempatkan dalam terminal yang telah disediakankan, tidak seperti sekarang masih banyak kebdaraan umum justru transit dan mengambil penumpang diluar terminal.
“Jika tidak disiplin dan patuh pada aturan, kami akan memberi sanksi atau mencabut izin operasi kendaraan angkutan umumnya,’’tegas Papra Antomi, disela-sela kegiatan razia penertiban angkutan umum, Selasa (26/9).
Berdasarkan pantauan wartawan www.beritaborneo.com belum lama ini, tampak sudah dibangun pagar terminal Sungai Pinyuh dan taman depan pagar terminal membuat pemandangan Kota Sungai Pinyuh menjadi Asri.
Namun sangat disayangkan fungsi terminal belum maksimal dikarenakan belum adanya penertiban kendaraan yang seharusnya kendaraan-kendaran angkutan umum masing-masing jurusan trayek seperti trayek jurusan Karangan Sungai-Pinyuh, Takong-Sungai-Pinyuh, Sangking, Sungai-Pinggan, Sadaniang, Bengkayang, Ledo maupun Jagoi Nanang perbatasan Indonesia dan Malaysia jalur jalan Simpang kiri Kabupaten Bengkayang, dan juga angkutan jalur jalan Simpang Kanan trayek Mandor, Sebadu, Darit, Landak, Entikong, Sanggau Kapuas, serta Sintang dan Putussibau yang seharusnya menjadi harapan para penumpang agar bisa transit berangkat dan pulang pergi untuk menggunakan angkutan umum.
Sementara itu Iskandar menyayangkan para supir angkutan umum memilih parkir diluar area terminal, seharus di dalam terminal bukan diluar buka pula tempat menunggu dan turun naik penumpang, dan anehnya lagi trayek jurusan Peniraman, Sungai-Pinyuh juga demikian bukannya di dalam terminal yang telah disediakan oleh pemerintah Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah. (Ahmad Johandi)