MEMPAWAH-Kepala Desa (Kades) Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Abdul Hamid, terbilang sebagai pejabat desa yang baru dilantik, tepatnya 74 hari yang lalu.
Dalam menjalankan roda pemerintah desa selama ini sudah sesuai dengan koridor semestinya. Apalagi belum lama ini mengikuti Rapat Kerja (Raker) seluruh kades se-Kabupaten Mempawah.
Ketika bincang-bincang dengan wartawan media online www.bertaborneo.com kontributor Mempawah belum lama ini, Abdul Hamid sesekali menyitir arahan Bupati Mempawah yang mengingatkan agar seluruh jajaran kades yang baru dilantik atau kades yang lama harus benar-benar menjalankan program kerja dan harus berhati-hati menggunakan Dana Desa (DD) yang dinilai sangat besar anggarannya masing-masing desa.
Menurut Abdul Hamid, dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri merupakan dana yang tidak boleh sembarang dipergunakan dan harus tepat sasaran, jika insfrastuktur desa seperti membangun jalan penghubung antar desa, drainase, atau pasca banjir dan bencana alam dana desa dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat.
“Itu juga disebut dana tidak terduga, asal ada berita acara dan laporan dan pertanggung jawabannya jelas dan tepat sasaran yang mendapatkan bantuan tidak masalah,’’kata Abdul Hamid kepada www.beritaborneo.com.
Untuk program produk unggulan pertanian dan hortikultura programnya sudah dilaksanakan namun tim teknisnya belum ada sebab harus yang ahli dibidangnya dan terkadang kewalahan dalam prakteknya.
“Untuk teori kita kuasai dan bisa namun prakteknya kita susah melakukannya karena terkendala orang yang akan kita datangkan tentu mengeluarkan biaya dan anggaran nya, misal tim teknis yang akan kita undang untuk mengajarkan teknis cara penanaman hortikultura yang tanpa menggunakan pupuk kimia namun pupuk organik dari pulau Jawa, tentu diperhitungkan biaya datang inap dan pulang,’’ungkapnya.
Masih kata Abdul hamid, ada lagi yang menjadi acuan penting tentang program desa membangun yaitu ada 4 Program antaranya, program Bamdes (Badan Usaha Milik Desa) PUD (Prodak Unggulan Desa), SDPL (Sarana dan Prasarana Lembaga), ED (Embung Desa) untuk tahun 2017, untuk 2018 belum ada penjelasan dari Pemda.
“Jadi kami masih mengacu pada tahun 2017, untuk anggaran tahun 2017 ini desa kami terserap dan mendapat dana desa oleh pemerintah pusat melalui Mendagri kurang lebih Rp 2 milyar lebih yaitu dengan BHD (Bagi Hasil Desa),’’pngkasnya. (Ahmad Johandi)