JAKARTA – Sejak Sabtu (13/10/2014), situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) diketahui mengalami gangguan teknis sehingga informasi dan dokumen putusan perkara tidak bisa diakses. Tampilan halaman situs direktori dengan alamat https://putusan.mahkamahagung.go.id itu hanya menampilkan data kosong dan pesan technical problem.
Belum jelas apakah error pada salah satu situs penting di Indonesia ini karena ulah peretas seperti yang terjadi pada awal 2014 silam. Kala itu situs MA dibobol peretas (hacker) yang menamakan dirinya Alex Owns atau Jeritan Suara Hati Anak Negeri. Sementara pihak MA juga belum memberikan keterangan apapun terkait kerusakan pada situs direktori putusan MA ini.
Pada beranda situs hanya menjelaskan bahwa permasalahan ini belum disampaikan ke Administrator karena kendala koneksi internet. Disebutkan juga bahwa terdapat permasalahan pada bahasa pemrograman hypertext prepocessor (PHP).
Sebagai informasi, pembangunan Sistem Informasi MA ini menggunakan anggaran yang sangat besar. Di antara kegiatan pengadaan infrastrukturnya adalah yang diadakan tahun 2016, Pengadaan Infrastruktur Sistem Informasi Mahkamah Agung dengan penyedianya PT Pins Indonesia senilai Rp14,8 miliar lebih dan Pengadaan Perangkat Pendukung Sistem Informasi Mahkamah Agung dengan penyedia PT Sumbersolusindo Hitech dengan nilai Rp11,5 miliar.
[] Penulis: Fajar Hidayat[] Editor: Nursiah