Lidik Dugaan Korupsi PTSL Terhambat Sebab Kurang Personil

KUTAI KARTANEGARA – Akibat keterbatasan tenaga jaksa tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi menjadi terhambat. Di antaranya adalah penyelidikan dugaan korupsi pungutan pendaftaran sertifikat gratis yang dilaporkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar.

Hal tersebut diungkapkan Guntur, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tenggarong kepada media ini, Rabu (10/1/2019). “Kami (Jaksa Kejari Tenggarong, red) ada enam personil, di Pidsus ada dua jaksa. Sehari-hari hampir semuanya menangani Pidana Umum, termasuk satu jaksa Pidsus. Jadi jaksa yang efektif menangani tipikor cuma satu,” ungkap Guntur.

Selain keterbatasan personil, lambatnya penyelidikan juga disebabkan ada tiga perkara yang sedang memasuki masa persidangan, dua perkara penyidikan, dan hampir sepuluh kasus dugaan korupsi yang sedang dalam penyelidikan. “Itu belum termasuk limpahan dari Polres (Kepolisian Resor Tenggarong, red),” kata Guntur.

Guntur, Kasi Pidsus Kejari Kukar

Terkait penyelidikan dugaan korupsi pungutan sertifikat gratis atau Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), Guntur menyebut telah memanggil Kepala Desa Rempanga Sarpidi Ali sebanyak dua kali. “Sejauh ini kooperatif, kami panggil datang. Menurut keterangan kepala desanya sudah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten dan tidak ada masalah,” tandas Guntur.

Terkait laporan LAKI Kukar, Guntur menyebut isinya masih sumir dan belum memiliki nilai yang penanganannya harus diprioritaskan. Selain itu pihak LAKI Kukar belum bersedia dimintai keterangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dengan alasan menjaga independensi. “Kami tetap tindaklanjuti sesuai prosedur. Sekarang ini kami belum putuskan cukup bukti apa tidak. Nanti akan kami ekspos internal terlebih dahulu,” ungkap Guntur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LAKI Kukar, Jemmy Suryono mengungkapkan, pihaknya bukan tidak mau diperiksa sebagai saksi, tetapi harus sesuai kapasitas. “Posisi kami yang memfasilitasi. Dalam laporan kami kan juga ada menyampaikan satu alat bukti. Sebaiknya yang di-BAP bukan kami, tapi para korban pungutan. Selain itu Kepala desa dan perangkatnya juga bisa di-BAP.  Saya rasa dengan begitu bukti-bukti permulaan lebih dari cukup,” tandas Jemmy.

Dijelaskannya, kasus korupsi menyangkut pendaftaran sertifikat tanah gratis program Presiden Joko Widodo yang dilaporkan tersebut sebenarnya bagaikan fenomena gunung es, baru sedikit yang tampak ke permukaan. Yang tersembunyi jauh lebih besar dan untuk membongkarnya membutuhkan wewenang penegak hukum. Jika pihak Kejari mau mendalami, temuan kerugian negara bisa ribuan kali lipat dari nilai korupsi yang dilaporkan.

“Potensi korupsi yang kami laporkan itu adalah terkait pungutan untuk pendaftaran sertifikat tanah gratis yang dilakukan secara tidak sah, pendapatan pungutan tidak dimasukkan dalam anggaran di desa, dan penggunaannya tidak sesuai peruntukkan,” ungkap Jemmy suryono.

Terkait laporan yang dibuat LAKI Kukar, pihaknya menegaskan baru menyampaikan kasus tersebut ke Kejari Kukar. “Kami tidak tebar ‘jaring’ kemana-mana kok, hanya melapor ke Kejari Kukar. Jadi kami mohon agar kasus ini penyelidikannya diprioritaskan. Sudah sepantasnya itu dilakukan karena sertifikat gratis adalah andalan Bapak Presiden,” pinta Jemmy.

Jangan sampai, lanjut dia, untuk mengurus sertifikat tanah gratis, biayanya jauh lebih besar dari pendaftaran tanah secara sporadis atau mengurus sertifikat dengan berbayar. Ia mencontohkan, seperti yang dialami salah satu korban pungutan di Desa Rempanga. Korban bermaksud mendapatkan sertifikat gratis bidang tanah yang dikuasai seluas 600 meter persegi dengan membayar Rp. 900 ribu untuk pemecahan dan Rp 250 ribu untuk PTSL.

“Itu fotokopi, materai, patok, bahkan disuruh mengukur sendiri. Padahal kalau mendaftarkan tanah tanpa PTSL, itu untuk biaya pengukuran, pemeriksaan tanah dan pendaftaran hanya Rp 668 ribu,” ungkap Jemmy sembari menyebut simulasi biaya itu bisa dihitung secara online di situs resmi Badan Pertanahan Nasional.

Karena itu, guna mendukung kerja cepat penyidik Kejari Kukar, pihak LAKI Kukar mengagendakan akan kembali menghadap untuk menyampaikan sejumlah hal baru terkait perkara yang dilaporkan. “Yang pasti kami siap memfasilitasi hadirnya saksi-saksi korban pungutan. Kami juga memperoleh informasi dan alat bukti baru dan akan kami sampaikan,” pungkas Jemmy. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com