Berikan Rasa Aman, Anggota Koramil Palingkau Keliling Pasar

Anggota Koramil 06/Palingkau, Kodim 1011/Kuala Kapuas, melaksanakan patroli di pasar dan toko-toko sekitaran Desa Palingkau Lama. (Foto:Pendam)

KAPUAS (Berita Borneo)-Anggota Koramil 06/Palingkau, Kodim 1011/Kuala Kapuas, melaksanakan patroli di pasar dan toko-toko sekitaran Desa Palingkau Lama yang masuk dalam wilayah binaan koramil 1011-06/Palingkau. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dan memberikan rasa aman kepada pedagang pasar rakyat yang berada di Desa Palingkau Dalam, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Kemarin (13/08)

Pelaksanaan patroli pasar rakyat ini dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus untuk mencegah dari pelaku tindak kejahatan serta Curanmor.

Serma Indrawan salah seorang anggota koramil 06/Palingkau menuturkan, patroli ini dilakukan guna mencegah terjadinya copet, jambret, curanmor yang terjadi di pasar atau toko. Selain itu patroli ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk langkah antisipasi kami mencegah aksi kejahatan tersebut, sehingga tidak ada masyarakat menjadi korban kejahatan.

Sementara itu, masyarakat Palingkau Lama sangat menyambut baik apa yang di lakukan oleh anggota Koramil 06/Palingkau. Karena kalau tidak diingatkan terkadang mereka pun bisa lengah saat berjualan.

Salah seorang pedagang pasar mengatakan, “berkat pak Babinsa kami yang berjualan disini merasa aman, saya akan selalu waspada terhadap orang yang ingin bertindak kejahatan pencurian, copet, ataupun jambret, saya mewakili masyarakat pedagang di Pasar ini mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI yang selalu patroli ke lingkungan pasar ini,” sebutnya.

Dandim 1011/Klk, Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono, S.I.P., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat bepergian ke pasar, dan tidak menggunakan perhiasan yang dapat memancing terjadinya aksi kejahatan.

“Kepada para pedagang untuk berhati-hati terhadap tindak kejahatan pencurian, copet, jambret dan curanmor. Segera melaporkan ke Koramil atau Polsek apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr) (Rachmat Effendi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com