SANGGAU (Berita Borneo)- Pemerintah Kabupaten Sanggau diminta bertindak lebih tegas terhadap sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) serta menyalahi aturan yang telah diatur melalui Perda.
“Ada beberapa bangunan dua ruko ( rumah toko ) yang ada di sepanjang Jalan A.Yani Kabupaten Sanggau tidak mengantongi IMB,’’kata Edy Siswanto aktifis LSM kepada Beritaorneo.com
Menurutnya, sikap Pemerintah Daerah dinilai “Tutup Mata” terhadap gedung yang diduga tidak memiliki IMB atau telah menyalahi peraturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yakni mengenai jarak bangunan, pagar atau kanopi dari jalan raya .
Adapun bangunan ruko atau Kanopi ruko dimaksud ,menurut Edy Siswanto diantaranya yang terlalu mepet atau terlalu dekat dengan as jalan raya yang terletak di Jalan A.Yani.
Kanopi ruko atau bangunan sudah sampai ke garis tempat pejalan kaki dan mepet ke jalan raya, bangunan tesebut adalah Toko Milik Percetakan Hero Stiker dan Toko Laris, hal ini di sampaikan sangat penting di pertanyakan ke Pemerintah Kabupaten Sanggau karena menurut Edy, berdasarkan pengamatan di lapangan diduga bangunan tesebut tidak memiliki IMB.
“Saya mohon ketegasan dari instansi pemerintah terkait memberi sangsi berupa pembongkaran paksa maupun memberi plang tanda pelanggaran terhadap bangunan atau gedung tersebut,’’pinta Edy Siswanto
Dirinya heran Bupati Sanggau terkesan tutup mata terhadap yang terindikasi tidak memiliki IMB tersebut.
Selain itu dikatakan Edy Siswanto, sikap Pemda yang terkesan membiarkan dan tidak bijak bahkan terkesan tutup mata meyikapi pembangunan diluar IMB milik Toko Percetakan HS dan Toko L di Sanggau, jangan sampai tebang pilih, mana orang kaki lima, mana masyarakat kecil, mana orang besar sama saja kalau di mata hukum.
“Saya minta kepada Pemda Sanggau agar cepat dan tegas dalam menyikapi hal ini agar tidak timbul prasangka buruk terhadap Bupati,’’tegasnya lagi. (Reffendi)