Pilkades Di Depan Mata, Pemkab Probolinggo Siapkan Petugas KPPS

Ilustrasi Pilkades serentak se-Kabupaten Probolinggo tahun 2022.

PROBOLINGGO (beritaborneo.com)-Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo, tinggal menghitung hari. Pilkades yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2022 tersebut, akan diikuti oleh 250 desa di 24 kecamatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolingo Nur Rachmad Sholeh, mengatakan, kalau saat ini sudah menyiapkan belasan ribu warga Kabupaten Probolinggo, untuk menjadi KPPS.

“Total petugas KPPS yang akan bertugas pada Pilkades serentak pada 17 Pebruari 2022 mendatang mencapai 12.929 orang. Mereka akan bertugas pada 1.847 TPS yang tersebar di 250 desa se-Kabupaten Probolinggo,”ujar Nur Rachmad Sholeh.

Menurutnya, selain petugas KPPS nantinya TPS juga membutuhkan tenaga tambahan lainnya yang jumlahnya mencapai 9.235 orang. Terdiri dari unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan tenaga kesehatan. Sehingga total petugas yang akan bertugas mencapai 22.164 orang.

“Nantinya di tiap-tiap TPS untuk komposisinya total terdapat 12 orang petugas jaga baik di dalam maupun di luar TPS. Dengan rincian, 7 orang petugas KPPS menjaga di dalam TPS, 2 orang Linmas dan 3 orang tenaga kesehatan bertugas jaga di luar,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jelas Nur Rachmad, petugas KPPS ini bertugas menyiapkan dan memastikan penerapan protokol kesehatan dan menyampaikan surat suara kepada pemilih.

“Selain itu, menyediakan TPS, melaksanakan pemungutan suara, menghitung perolehan suara di TPS, mengumumkan hasil pemilihan, menyampaikan hasil penghitungan surat suara kepada Panitia Pemilihan untuk dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara,” tegasnya.

Nur Rachmad menambahkan salah satu kriteria petugas KPPS ini minimal berusia 18 tahun. Penetapan KPPS ini dilakukan oleh Panlih Desa atas persetujuan BPD. “Harapannya, petugas KPPS ini bisa bekerja profesional dan netral, adil dan transparan serta semangat dan menerapkan protokol kesehatan,” tegas dia. (rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com