BULUNGAN – Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu atau ilegal (tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM) pada Selasa (11/10/2022) Sekitar 17.30 Wita, di Pelabuhan Tengkayu 1 Sebengkok Tarakan Tengah, Kota Tarakan Kaltara (Pelabuhan Sdf Kota Tarakan).
Dilaporkan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara menemukan 5 Kotak/Dus yang berisikan kosmetik Merek Briliant yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, di Tanjung Selor, Kamis (27/10/2022) mengatakan hasil dari penyelidikan tertutup tersebut, tim menemukan bahwa penerima 5 Kotak/dus tersebut yaitu dengan inisial “A” warga Tarakan.
“Berdasarkan keterangan dari A, 5 kotak/dus tersebut berasal dari Sebatik Nunukan yang dikirim Sudirman Als Sudi Bin H. Sukri melalui speedboat Sinar Baru Express Junior 2 ke Tarakan yang diterima oleh A untuk diperjualbelikan kembali Di Daerah Tarakan” ucap Kabid Humas Polda Kaltara.
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan, S.I.K, S.H, M.H, M.Si menyebut, total jumlah barang bukti yang diamankan berjumlah 4.940 buah barang bukti.
Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Diubah Dalam Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yang Berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,”. [] ANT KU