494 orang tersangka berhasil ditangkap Satgas TPPO Bareskrim Polri selama dua pekan operasi, sejak 5 hingga 18 Juni 2023.
NASIONAL, JAKARTA – DALAM dua pekan sejak dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap ratusan kasus perdagangan orang di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data Polri, Satgas TPPO di Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) beserta jajarannya telah menerima 409 laporan polisi (LP) TPPO hingga 18 Juni 2023 sejak dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo, 5 Juni kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari 409 laporan yang diterima polisi, pihaknya berhasil meringkus 494 tersangka. Sementara korbannya mencapai 1.553 orang.
“Berdasarkan jumlah korban TPPO sebanyak 1.553 orang ini korban. Kemudian berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 494 orang,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2023).
Diungkapkan Ramadhan, ada empat modus yang digunakan para pelaku TPPO kepada korbannya. Terbanyak adalah dengan iming-iming menjadi pekerja migran ilegal. Selain itu, ada pula modus menjadikan sebagai anak buah kapal (ABK), pekerja seks komersial (PSK) dan eksploitasi anak.
“Modus menjadi pekerja migran ilegal atau PMI atau pembantu rumah tangga sebanyak 347. Kemudian ABK sebanyak 5 kasus. Kemudian dengan modus PSK sebanyak 90, dan yang keempat eksploitasi anak sebanyak 20 kasus,” ucapnya.
Ia mengatakan sebanyak 1.553 korban terkait TPPO itu terdiri dari 246 dari laporan Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, tiga di Polda Aceh, 179 di Polda Sumatera Utara, 11 di Polda Sumatera Barat, 62 di Polda Riau, 85 di Polda Kepulauan Riau dan 13 di Polda Jambi.
Kemudian, 12 di Polda Sumatera Selatan, empat di Polda Bengkulu, satu di Polda Bangka Belitung, 28 di Polda Lampung, 21 di Polda Banten, 61 di Polda Metro Jaya, 101 di Polda Jawa Barat, 150 di Polda Jawa Tengah, 74 di Polda Jawa Timur, 21 di Polda DIY dan 25 di Polda Bali.
Lalu, 30 di Polda Nusa Tenggara Barat, 128 di Polda Nusa Tenggara Timur, 157 di Polda Kalimantan Barat, 38 di Polda Kalimantan Timur, empat di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Selatan, 30 di Polda Sulawesi Selatan, 38 di Polda Sulawesi Barat, 13 di Polda Sulawesi Utara, 27 di Polda Sulawesi Tengah, lima di Polda Sulawesi Utara, satu di Polda Maluku dan Maluku Utara, 10 di Polda Papua dan tiga di Polda Papua Barat.
Sedangkan korban yang diselamatkan itu terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.
Dia menjelaskan, dari ratusan kasus perdagangan orang yang diungkap, 75 kasus di antaranya masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Pada kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
DIBENTUK KAPOLRI
Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Satgas tersebut dibentuk mulai tingkat markas besar (mabes) Polri hingga Polda jajaran.
Pembentukan satgas ini seiring perintah dari Polri dan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam mengungkap kejahatan perdagangan manusia di Indonesia sekaligus untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kapolri menunjuk Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas TPPO, dengan Wakil Ketua Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
“Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Sandi Nugroho, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Sandi, perintah pembentukan Satgas TPPO itu disampaikan dalam konferensi video dengan jajaran PJU Mabes Polri dan Polda jajaran yang digelar Senin (5/6/2023) lalu. Untuk tugasnya, kata dia, melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Tanah Air.
“Perintah ini ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda,” ujarnya.
Kapolri juga menugaskan Irjen Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO. Selain untuk transparansi, hal itu juga demi menjaga informasi akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.
Menurutnya, Satgas TPPO akan dibentuk di setiap Polda. Nantinya, seluruh Satgas wilayah akan dikepalai oleh Wakapolda masing-masing daerah.
“Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media,” Sandi menandaskan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak tegas sindikat maupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya,” kata Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Rabu (31/5/2023).
Kapolri mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perintah ini dikarenakan, kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.
Lewat video conference bersama jajaran yang dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Selasa (6/6/2023), dia memberikan arahan tegas penanganan tindak kejahatan tersebut.
“Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” tutur Listyo.
LEBIH CEPAT DAN EFEKTIF
Hadirnya Satgas TPPO mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas Poengky Indarti menilai langkah Polri dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang lebih signifikan sejak Satuan Tugas (Satgas) TPPO terbentuk.
Ia mengatakan pemberantasan TPPO menjadi lebih cepat dan efektif karena ada satgas. Sebab, Satgas TPPO dibentuk mulai dari tingkat Bareskrim hingga seluruh Polda dan jajarannya. Bahkan dalam kurun waktu 11 hari (5-15 Juni), Satgas TPPO menerima 314 laporan polisi dan menangkap 414 tersangka TPPO.
“Ini karena di semua Polda dibentuk satgas, sehingga lebih fokus, cepat, efektif, dan efisien dalam pengungkapan kasusnya, ketimbang hanya bertumpu pada Dittipidum,” kata Poengky seperti dilansir Antara, Minggu (18/6/2023).
Data pengungkapan TPPO yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polri selama kurun 11 hari, hampir mendekati jumlah penanganan kasus TPPO yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama kurun waktu tiga tahun.
Berdasarkan data yang dibagikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri pada awal Mei 2023, data kasus TPPO yang ditangani sejak 2020 sampai April 2023 sebanyak 405 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 517 orang yang ditangkap.
Rincian data kasus yang ditangani Dittpidum Bareskrim Polri dan Polda jajaran tahun 2020 sebanyak 126 laporan polisi, tahun 2021 sebanyak 122 laporan polisi, tahun 2022 sebanyak 133 laporan, dan hingga April 2023 sebanyak 23 laporan polisi.
Untuk jumlah korban TPPO dalam 314 laporan polisi yang ditangani Satgas TPPO Polri selama periode 11 hari ada 1.314 orang. Jumlah tersebut hampir sama dengan data kasus selama tiga tahun yang ditangani Dittipidum bersama Polda jajaran, yakni 1.369 orang.
“Kompolnas apresiasi dan mendukung Polri berhasil mengungkap 500 kasus TPPO dan penetapan tersangka ratusan orang di tahun 2020 hingga 2022. Kami berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan di 2023,” ujar Poengky.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, intensifnya penegakan hukum TPPO oleh Satgas Polri sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan manusia.
Jenderal bintang satu itu mengatakan sejak awal Polri serius dalam menangani persoalan TPPO, baik sebelum dibentuk Satgas TPPO Polri maupun setelahnya. “Negara harus hadir dalam melindungi para korban TPPO. Mencegah dan menegakkan hukum TPPO,” ujar Ramadhan. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono