Finalisasi Draf Ranperda, Pansus Raker dengan Disdik dan Kantor Bahasa Kaltim

Pansus Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah DPRD menggelar raker bersama Disdik Kaltim dan Kantor Bahasa Kaltim, di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (03/07/2023), membahas finalisasi draf ranperda untuk persiapan uji publik. -(Foto : Guntur)

 

PARLEMENTARIA KALTIM – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar rapat kerja (Raker) Pansus di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (03/07/2023).

Dikatakan Ketua Pansus Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, raker yang dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Kaltim dan kantor Bahasa Provinsi Kaltim itu membahas finalisasi Draf Ranperda untuk persiapan uji Publik.

“Kita finalisasi untuk persiapan uji publik. Rencana uji publik pertengahan bulan Juli 2023, jadi kita masih merapikan dulu. Untuk tempatnya, kita serahkan pada Sekretariat DPRD Kaltim,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

 

Anggota dewan kelahiran Muara Muntai 09 Februari 1966 ini melanjutkan, sempat terjadi pembahasan yang cukup lama terkait sertifikasi pendidik karena sampai sekarang belum ada lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikasi bahasa daerah.

“Tadi permasalahan yang cukup lama kita bahas masalah sertifikasi dari guru pendidik, karena asumsinya itu yang boleh mengajarkan bahasa daerah itu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara, red), sementara dalam prakteknya selain ASN juga boleh yang bukan ASN, akhirnya kita ketemu jalan keluarnya kita menyebut kata pengajar,” jelasnya.

“Kita melindungi bahasa daerah kita, karena bahasa daerah itu identitas suatu daerah dan di Kaltim banyak bahasa daerah yang perlu dilindungi, Ranperda ini tersusun dari 11 Bab dan 19 Pasal,” imbuh wakil rakyat yang duduk sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com