Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti

RDP dengan Komisi IV, Manajemen RSHD Akui Kesalahan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti

 

PARLEMENTARIA SAMARINDA – AKHIRNYA manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda didampingi kuasa hukumnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (03/07/2023).

RDP tersebut guna memediasi permasalahan karyawan dan eks karyawan RSHD dengan pihak manajemen RSHD Samarinda. Sebelumnya pada Selasa (27/06/2023), Komisi IV juga telah mengadakan RDP, namun tak dihadiri manajemen RSHD. Sehingga RDP dijadwal ulang hari ini.

Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti menerangkan, beberapa hal yang ditemukan pihaknya terkait permasalahan tersebut. Pihak manajemen RSHD kata dia, mengakui kesalahan yang mereka lakukan, yakni tidak membayarkan gaji atau upah karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK)..

“Dari keterangan pihak manajemen rumah sakit ketahuan bahwa selama ini mereka tidak membayarkan gaji atau upah karyawan sesuai UMK yang berlaku di Kota Samarinda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen RSHD tidak melaporkan upah karyawan secara jujur ke BPJS Ketenagakerjaan. “Pihak RSHD melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UMK. Namun, kenyataannya yang dibayarkan ke karyawan mereka masih jauh dari UMK,” jelasnya.

Puji pun menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di RSHD karena dapat berdampak pada pelayanan ke masyarakat, apalagi RSHD tidak menerima pasien BPJS Kesehatan.

“Kalau mereka (RSHD) saja tidak sehat, bagaimana bisa mereka melayani masyarakat Kota Samarinda. Artinya masyarakat Kota Samarinda tidak bisa menikmati pelayanan rumah sakit sesuai dengan kebutuhan mereka,” kritik Puji.

Meskipun begitu, pihak manajemen RSHD mengakui telah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan dalam rangka mengikat kerjasama.

“Mudahan itu bisa terlaksana, karena bagaimanapun rumah sakit ini merupakan rumah sakit besar. Kita tahu bagaimana perkembangan mereka, mudah-mudahan bisa berjalan dengan bagus dan bisa dinikmati pelayanannya oleh masyarakat di Kota Samarinda,” harap Puji.

Komisi IV juga meminta agar pihak RSHD bisa memenuhi hak karyawan beserta eks karyawan. Walaupun pihaknya tidak bisa memaksakan, namun diharapkan agar tuntutan karyawan dan eks karyawan terus diproses oleh manajemen RSHD.

Mengenai permasalahan RSHD dengan karyawannya, pihak manajemen telah memenuhi sebagian kecil tuntutan karyawan. Hal ini disampaikan oleh advokat manajemen, Febronius Kefi. “Pembayarannya sudah dari 27 Juni. Tuntutan karyawannya sudah kami lakukan,” jawabnya singkat. []

Penulis: Hernanda Salsabila Putri | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com