PARLEMENTARIA KALTIM – PENYALAHGUNAAN narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari. Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari kian rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Keprihatinan itulah yang dibawa anggota Komisi III Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ir. Sutomo Jabir saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor lainya dan Psikotropika di hadapan puluhan masyarakat Desa Sangkima.
Diungkapkan Sutomo Jabir, dalam Sosper yang digelar di pelataran rumah salah seorang warga Dusun Lestari Jaya, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (09/07/2023) itu, beberapa masyarakat menyampaikan usulan agar pencegahan bahaya narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) ini dapat dimasukkan dalam kurikulim pendidikan.
“Jadi tanggapan masyarakat yang meminta agar pencegahan narkoba bisa dicantumkan dalam kurikulum akan kita upayakan. Karena memberikan pemahaman dari dini kepada masyarakat, diharapkan bisa membentengi anak-anak terutama pemuda, dari pengaruh buruk narkoba,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang ini.
Di bagian lain, anggota dewan kelahiran Samarinda, 22 Agustus 1981 ini menjelaskan dengan adanya pencegahan dari usia dini maka akan membentengi anak muda ketika sudah dewasa nanti.
“Apabila mereka masuk ke dalam jenjang yang lebih tinggi, mereka telah memahami dampak buruk dari narkoba, jika di lingkungan sekitar ada yang ingin menjerumuskan mereka,” ujarnya.
Sementara pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Abdul Haris dan Deni Budiman yang digandeng menjadi narasumber menjabarkan detail poin-poin fasilitas apa saja yang diberikan pemerintah untuk rehabilitasi pecandu. Termasuk juga hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba berdasarkan peraturan Daerah (Perda) tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono