Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Fachri Aziz saat memberikan keterangan kepada wartawan

KIP Putuskan Dokumen Setling Pond Dibuka untuk Publik

Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Fachri Aziz saat memberikan keterangan kepada wartawan

 

SAMARINDA – JARINGAN Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim)menghadiri panggilan sidang ajudikasi nonlitigasi ketiga melawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Komisi Informasi Pubik (KIP) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Nomor 45, Kota Samarinda, Selasa (11/07/23).

Awal gugatan bermula pada 9 Desember 2022, Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar. Permohonan berisi tentang permohonan dokumen perizinan pembuangan air limbah dan atau settling pond (SP) milik perusahaan tambang batubara PT Adimitra Baratama Nusantara di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kukar.

Berdasarkan UU 14 tahun 2008, surat permohonan informasi yang dilayangkan Jatam Kaltim tidak menerima tanggapan dari pihak DLH Kukar, maka pada tanggal 9 Januari 2023 Jatam Kaltim mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi Data DLH Kukar.

Hingga sampai pada ketentuan batas waktu surat keberatan yang diajukan Jatam Kaltim tidak kunjung menerima tanggapan dari pihak DLH Kukar. Sehingga pada tanggal 1 Maret 2023 Jatam Kaltim mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke KIP Kaltim dengan nomor register 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023 melawan DLH Kukar.

Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Fachri Aziz menerangkan, bahwasanya pada 25 Mei 2023 dan 5 Juni 2023, telah dilaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi di KIP Kaltim antara Jatam Kaltim melawan DLH Kukar.

“Di sidang ke dua, telah dilaksanakan mediasi yang menghasilkan bahwa DLH mengakui seluruh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim bukan dokumen tertutup dan bersedia memberikan seluruhnya kepada Jatam Kaltim dan Warga Sanga-sanga,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fachri menambahkan, permohonan informasi yang diajukan berangkat dari keluhan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, mengenai izin pembuangan limbah milik PT Adimitra Baratama Nusantara dari SP 17 dan 20. Pembuangan limbah sepanjang 2,6 km menuju parit jalan umum atau drainase warga di RT 02 Kelurahan Jawa itu mengarah ke sungai

“Luapan air limbah dari parit atau drainase tersebut berkontribusi pada banjir hingga ke pemukiman warga,” ujar Fachri.

Dijelaskan dia, bencana banjir terjadi sejak tahun 2021 dengan ketinggian banjir mencapai setinggi paha orang dewasa. Dampak dari banjir menimpa ke rumah-rumah warga di tiga Rt yang berada di Kelurahan Jawa, yakni RT 08, RT 05, RT 02 dan kolam ikan milik warga hingga mengalami kerugian akibat gagal panen. Peristiwa banjir besar terbaru yang dialami warga terjadi pada tanggal 13 Maret 2023 dengan perkiraan korban di tiga RT.

Dalam temuan Jatam Kaltim melalui dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT ABN ada dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah ke sungai dari 12 SP yang telah habis masa berlakunya.

Terdapat total dua izin pembuangan air limbah yang berakhir pada tahun 2019, tujuh izin pembuangan air limbah yang berakhir pada tahun 2020 dan tiga izin pembuangan air limbah yang berakhir masa berlakunya pada tahun 2021.

“Hanya satu izin pembuangan air limbah yang masih berlaku hingga tahun 2023 yaitu SP19. Dugaan pelanggaran habis masa berlakunya izin ini merujuk pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Menurut Fachri, PT ABN yang sudah habis izin pembuangan limbahnya diduga melanggar ketentuan pada pasal 14 mengenai tidak di milikinya atau habis masa berlaku izin pembuangan limbah ke media lingkungan (sungai) yang merupakan instrumen pencegahan pencemaran yang wajib dimiliki.

“Kita bisa lihat pada pasal 60 yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Adapun sanksi yang dapat dikenakan sesuai pasal 104 UU PPLH dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah,” tandasnya.

Tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha. Tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut hal tersebut sesuai dengan pasal 116 ayat (1) UU PPLH. []

Penulis : Hernanda Salsabila
Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com