Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan mengenai RUU Kesehatan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

RUU Kesehatan : Ditolak Nakes, Disahkan DPR

Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan mengenai RUU Kesehatan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

 

JAKARTA – RANCANGAN Undang-undang (RUU) Kesehatan akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi Undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/07/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. “Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 anggota DPR RI, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan. Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melki.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terhadap RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengundangkan dan menyosialisasikan UU Kesehatan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat positif.

”Saya tentu saja meminta pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi segera menyelesaikan undang-undang ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,” terang Puan usai rapat.

Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.

Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.

 

IDI BERDUKA

Pengesahan RUU Kesehatan tetap dilakukan wakil rakyat di Senayan, meski mendapat berbagai penolakan. Dua fraksi di DPR RI yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut disahkan. Sedangkan Partai Nasdem, meski menerima tetap memberikan catatan untuk dilakukan koreksi terhadap sejumlah pasal.

Di luar gedung DPR, penolakan keras juga dilakukan ratusan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Mereka menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

 

Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo mengklaim aksi itu dihadiri ribuan massa dari kelima organisasi profesi tersebut. Dalam aksi itu, Panji menyinggung kapasitas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang bukan berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020, namun bisa memuluskan RUU Kesehatan.

“Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter. Baru jadi Menkes 23 Desember 2020 ya. Bayangkan menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan),” ujar Panji.

Mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan.

Juru Bicara IDI untuk RUU Kesehatan, Beni Satria

Terpisah, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku berduka atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). “Tentu kami kecewa dan berduka atas keputusan pengesahan ini,” kata Juru Bicara IDI untuk RUU Kesehatan, Beni Satria.

IDI menolak RUU Kesehatan karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, RUU Kesehatan dianggap sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang. IDI juga siap menjadi pengawas pelayanan kesehatan demi kesehatan dan keselamatan rakyat.

Senada, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah juga menyesalkan pengesahan RUU Kesehatan yang menghilangkan UU Keperawatan itu. Menurut dia, seharusnya UU Kesehatan memuat norma-norma esensial tentang keperawatan. Norma yang dimaksud seperti pelayanan keperawatan, praktik keperawatan, hingga tugas dan wewenang perawat.

“Sangat disesalkan karena UU keperawatan dicabut dan norma-normal esensial tentang keperawatan tidak tercantum dalam UU yang baru,” kata Harif.

Berbeda dengan IDI dan PPNI, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengapresiasi keputusan DPR yang mengesahkan RUU Kesehatan. Menurut PDSI, UU Kesehatan sudah mengakomodir kepentingan tenaga medis dan kesehatan.

“PDSI mengucapkan terima kasih untuk pemerintah dan DPR,” ucap Sekretaris Jenderal PDSI, Erfen Gustiawan Sugwanto.

Menurut PDSI, RUU Kesehatan mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air. Selain itu, RUU Kesehatan dianggap mengembalikan wewenang negara mulai dari izin praktik hingga distribusi dokter tanpa intervensi berlebihan dari organisasi profesi tenaga kesehatan.

 

SAATNYA TRANSFORMASI

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai pengesahan UU baru ini ibarat berkah usai musibah.

“Setelah gelap terbitlah terang, setelah hujan badai muncul lah pelangi, setelah pandemi tiba saatnya melakukan transformasi,” kata Budi saat memberikan pidato dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Budi mengatakan, keberhasilan Indonesia melampaui krisis kesehatan terbesar di abad ini sebetulnya turut membuka mata pemerintah bahwa sistem kesehatan perlu diperbaiki, salah satunya melalui transformasi kesehatan. Ini karena masyarakat belum mendapat akses dan layanan kesehatan yang sangat baik.

Selain karena Pandemi Covid-19 telah menyebabkan ratusan ribu nyawa masyarakat melayang, Budi mengatakan, sebanyak 300 ribu masyarakat juga telah meninggal akibat stroke, lebih dari 3 ribu bayi meninggal akibat gangguan jantung , dan 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting.

“Rakyat butuh akses dan layanan Kesehatan lebih baik. Sesudah badai pandemi ini saatnya kita bersama perbaiki dan bangun kembali sistem kesehatan Indonesia jadi lebih tangguh dari sebelumnya untuk generasi anak dan cucu kita,” ucapnya.

Dia juga mengatakan UU Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis. “Saya bicara dengan banyak dokter di luar kota besar, mereka menyatakan untuk dapat izin praktik di kota besar susah,” katanya.

Budi berujar UU Kesehatan yang baru mengakomodasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana. “Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi,” imbuh dia. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com