Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin menyorot aktivitas tambang di Km 171, Kecamatan Satui, Tanbu.

Pansus Minta Usaha Pertambangan Dihentikan di Wilayah Jalan Nasional

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin menyorot aktivitas tambang di Km 171, Kecamatan Satui, Tanbu.

 

BANJARMASIN – ISU pertambangan menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal ini berkaca dari longsor hebat yang membuat jalan nasional di Kabupaten Tanah Bumbu terputus–longsor dipicu oleh lubang-lubang tambang yang mengepung jalan di Km 171 itu.

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel menyinggung dampak tambang di Km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam pandangan Pansus I, diingatkan agar pertambangan batu bara tak sampai merugikan masyarakat sekitar.

“Kami di Pansus I mengharapkan untuk memperhatikan usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional agar tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan,” kata anggota Pansus I DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin pada paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Rumah Banjar, Kamis (13/7/2023),

Ia juga menekankan Pansus I Raperda bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat. Setelah disetujui, Agus menyebut Raperda ini menjadi acuan bagi Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalsel.

Apabila ada Kabupaten/Kota yang melanggar Tata Ruang, maka akan diproses sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan. “Semoga dengan adanya RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel,” harap Anggota Komisi III DPRD Kalsel ini.

Sementara itu di tempat yang sama, Gubernur Kalsel Sabhirrin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, berharap Raperda ini dapat memberi kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata, dan terintegrasi di seluruh sektor.

Alhasil, nantinya mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel. “Besar harapan kami pemerintah melalui mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2042, dapat segera ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Roy juga menyampaikan rincian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024. Di mana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp10.056.958.165.145,00. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp10.308.381.130.575,00. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp308.911.465.430,00.

Kemudian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang diestimasi sebesar Rp108.911.465.430,00, dan pencairan dana cadangan sebesar Rp200.000.000.000,00. Pencairan dana cadangan ini merupakan hasil pembentukan dana cadangan yang dianggarkan pada APBD 2022 dan 2023 untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Terakhir, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp57.488.500.000,00. Pengeluaran pembiayaan ini merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada Bank Kalsel. Tujuannya untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan meningkatkan daya saing daerah.

“Melalui dokumen KUA-PPAS APBD 2024, Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami sadar bahwa tanggung jawab ini memerlukan kerja sama dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di DPRD,” tutupnya. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com