SAMARINDA – KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Umum yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Hotmarulitua Manalu usai menghadiri rapat pembahasan Raperda tentang Pemanfaatan Jalan Umum di ruang rapat gabungan lantai 1 gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (18/07/2023).
“Raperda inisiasi dari DPRD Kota Samarinda kita support, karena kondisi bangunan yang berada di tepi jalan protokol banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Yang seharusnya jadi tempat parkir, dimanfaatkan oleh pemilik atau penyewa toko atau rumah sebagai tempat jualan atau disewakan untuk kontener atau rombong,” jelas pria yang pernah menjabat di Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) Kaltim ini.
Mantan Kabid Keselamatan Trasportasi Dishub Samarinda ini melanjutkan, ada isi Raperda yang disusun bersama DPRD Samarinda yang mengatur ruang milik jalan. Jika selama ini dipakai oleh para pemilik toko atau rumah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka akan segera ditindak. Terlebih lagi, apa bila tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jadi semua bangunan itu akan dilakukan evaluasi terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red) atau IMB, apakah sesuai atau sudah terjadi penambahan dan tanpa ada izin. Itu akan dilakukan pembongkaran dan pembongkaran akan dilakukan sendiri dalam Raperda tersebut,” katanya.
Manalu, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya menilai Raperda ini sudah cukup baik dan tinggal menungu tanggapan atau masukan lagi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda yang pada rapat kali ini hanya dihadiri oleh staf untuk mewakili Kepala Dinas.
“Dari kami sudah cukup matang raperda ini, tapi PUPR tadi belum siap.” ujarnya lagi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono