PARLEMENTARIA KALTIM – WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mengatakan akan berkonsultasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membuat peraturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.
Usai memimpin Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang II Tahun 2023, di gedung utama kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (09/08/2023), politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, dengan adanya Undang-undang No 03 Tahun 2020 itu ada dua Perda yang dicabut karena sudah tidak relevan lagi maka harus ada Peraturan Menteri (Permen).
“Nanti setelah pencabutan ini akan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk membuat peraturan baru turunan dari Undang-undang No 03, apakah nanti setelah ada Permen ESDM kemudian turun menjadi Peraturan Gubernur, kita akan pelajari dulu setelah konsultasi dengan Kementerian,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Seno -sapaan akrabnya, melanjutkan, dengan adanya undang-undang baru itu seluruh kewenangan terkait pertambangan mineral dan batubara diambil alih pemerintah pusat.
“Sesuai dengan peraturan, bahwa undang-undang Nomor 03 sudah mengatur kewenangan tersebut adalah kewenangan pusat sehingga sudah tidak ada relevansi adanya Perda yang ada di Kaltim ini,” katanya.
Diketahui, DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 23 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Agenda rapat adalah pencabutan dua Perda yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Agenda lainnya, persetujuan DPRD Kaltim terhadap pencabutan dua Perda, serta pendapat akhir kepala daerah terhadap pencabutan dua perda tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono