Rusman Minta Pansus Percepat Pembahasan Raperda

PARLEMENTARIA KALTIM – KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub menegaskan kepada tiap Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera merampungkan pembahasannya.

Saat ini, sebanyak tiga Pansus yang belum menyelesaikan pembahasan. Padahal diprediksikan sebelumnya tahapan tersebut harus rampung pada akhir masa sidang I, sedangkan untuk saat ini mendekati akhir masa sidang II.

Adapun tiga pansus di DPRD Kaltim yang saat ini tengah membahas Raperda, yakni Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan, serta Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal itu disampaikan Rusman Ya’qub, kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang II tahun 2023, tentang Laporan Masa Kerja Pansus dan Penyampaian Laporan Kinerja Propemperda, serta Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Tahap Kedua tahun 2023, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (18/08/2023).

“Pada masa sidang I ada empat yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan, Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perlindungan Bahasa Indonesia, Daerah, dan Sastra Daerah. Yang selesai itu baru satu, yakni Perlindungan Bahasa Indonesia, Daerah dan Sastra Daerah, sementara yang lainnya bulan depan baru bisa selesai,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini.

Anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, pihaknya segera meluncurkan empat Raperda selanjutnya untuk dibahas sembari menunggu tiga Raperda sebelumnya yang sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tapi bulan ini juga kita sudah luncurkan untuk tahap kedua ada empat Raperda, yakni Pendidikan Pondok Pusantren, Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Menjadi Perseroda, Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya menjadi Perseroda, serta Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

Rusman, sapaan akrabnya mengatakan, dia tetap optimis bahwa pembahasan Raperda masih dapat diupayakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Kami masih optimis target sebelas Perda tercapai untuk tahun ini. Kalau memang tidak bisa disahkan semua, kemungkinan mundur menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena fasilitasi dari Kemendagri itu kadang-kadang memakan waktu,” pungkasnya. []

Penyusun : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com