PARLEMENTARIA SAMARINDA – BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi rapat koordinasi antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Bapemperda Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat No 02, Samarinda, Jumat (25/08/2023) itu membahas perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan, pembahasan perubahan judul Raperda Perubahan Perda Nomor 6 itu dilakukan karena dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) yang direvisi itu sudah tidak relevan lagi.
“Kemudian perubahan beberapa pasal di Perda yang lebih dari 50 persen. Maka Kabag Hukum mengusulkan untuk mengajukan judul baru,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya Raperda tersebut sudah hampir selesai dibahas oleh Pansus I, namun ada Peraturan Menteri diatasnya yang dirubah, sehingga Raperda itu dinilai sudah tidak relevan lagi. Agar sesuai, maka dicarilah solusi yakni dengan merubah judulnya.
“Raperda ini belum masuk di Bapempeda, masih di Pansus. Bapemperda memfasilitas pembahasan perubahan judul dengan mempertemukan Pansus I dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Palaran, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Seberang ini.
“Hari ini kita menjalankan alurnya, bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk melaporkan apa yang menjadi dasar sehingga judul Raperda itu harus dirubah. Kita akan lanjut membuat surat kepada Pemkot memberitahukan hal itu, selanjutnya kita paripurnakan,” ujar wakil rakyat kelahiran Malang, 05 September 1973 ini. []
Penyusun : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono