SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan Provinsi Kaltim serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim untuk Pemilu 2024.
Sebagai salah satu kelayakan verifikasi DCS tersebut, dalam rentang waktu tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, KPU Kaltim membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas nama-nama yang tertera di DCS tersebut, khususnya yang dinilai Tidak Menenuhi Syarat (TMS).
“Dengan diumumkannya DCS ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan, supaya nanti di DCT diupayakan clear,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah ditemui beritaborneo.com di ruang kerjanya Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat (25/8/2023).
Pengumuman DCS sendiri kata Rudiansyah, telah dilakukan KPU Kaltim pada tanggal 19 Agustus kemarin. Sementara untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan KPU Kaltim melalui Rapat Pleno yang rencananya akan digelar pada 3 November mendatang.
Dikatakan Rudiansyah, sementara ini berdasarkan data yang diumumkan oleh KPU, para bacaleg yang namanya diumumkan dalam DCS sudah memenuhi syarat administrasi. “Namun jika berdasarkan masyarakat ternyata ada data yang keliru, maka masukan dari masyarakat ini yang diperlukan,” katanya.
Namun demikian dia mengingatkan, masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara tersebut harus menyertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Kaltim.
“Harus ada buktinya yang diberikan ke KPU dan identitas masyarat dirahasiakan,” katanya.
Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, Rudiansyah mengungkapkan KPU Kaltim akan menyampaikan kepada partai politik dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dokumen persyaratan bacaleg, agar calon legislatif dapat memberikan tanggapan.
Jika Bacaleg tersebut tidak bisa memberikan jawaban maka tanggapan masyarakat itu yang akan menjadi landasan KPU. Namun jika mereka memberikan jawaban, maka KPU akan menguji dan menindaklanjuti lagi melakukan verifikasi secara faktual.
Lebih lanjut, Rudiansyah menyatakan terdapat 21 DCS anggota DPD Dapil Provinsi Kaltim dan anggota DPRD Kaltim yang terdiri dari 24 partai dalam pemilu 2024 ini. Untuk ditanggapi oleh masyarakat terkait syarat administrasi bacaleg yang diajukan.
“Kami membuka ruang partisipan rakyat dalam pemilu, untuk mendapatkan tanggapan masyarakat soal masukan administratif,” pungkasnya. []
Penulis: Hernanda | Penyunting : Agus P Sarjono