Demmu Minta Pemprov Selesaikan Lahan Bendungan Marangkayu

PARLEMETARIA KALTIM – HINGGA saat ini, sebagian masyarakat Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara belum mendapat ganti rugi atas lahan mereka yang akan digunakan untuk Bendungan Marangkayu, sejak awal dibangun hingga sekarang. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera melakukan penggenangan di bendungan tersebut.

Rencana penggenangan Bendungan Marangkayu terungkap dalam jawab dan penjelasan Pemprov Kaltim terhadap Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim terhadap nota penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan APBD TA 2024.

Hal itulah yang menuai sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dalam Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Uamr, Karang Paci, Samarinda, Rabu (13/09/2023).

Dalam rapat tersebut Demmu -sapaan akrab politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini melakukan interupsi dan mempertanyakan rencana penggenangan Bendung Marangkayu langsung kepada Pemprov Kaltim diwakili Asisten III Riza Indra Riadi yang hadir dalam Rapat Paripurna.

“Pembangunan Bendungan Marangkayu itu dimulai tahun 2006, kurang lebih tujuh belas tahun. Namun kondisi di lapangan, lahan masyarakat masih banyak yang belum diganti rugi. Sementara kita khawatir kalau nanti terjadi proses penggenangan bendungan, maka ini akan menimbulkan masalah, sebab sebagian masyarakat yang lahannya belum dibayarkan pasti akan menolak,” papar Demmu.

Dia melanjutkan, pihaknya berharap Pemprov Kaltim serius menyelesaikan masalah ini sebab sudah dua kali pergantian gubernur belum selesai.

“Saya berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, karena sudah hampir dua Gubernur Kaltim tidak ada keseriusan. Selama tujuh belas tahun tidak clear untuk mencarikan jalan terbaik bagi masyarakat di sana,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula, Demmu juga menyampaikan ada kekeliruan bahasa dalam jawaban dan penjelasan pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terkait bantuan hukum bagi masyarakat Kaltim sehingga menimbulkan arti yang berbeda.

“Pemerintah Provinsi Kaltim bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, menurut Perda (Peraturan Daerah, red) Nomor 5 Tahun 2019 pemerintah provinsi menyiapkan dana sendiri, dan bukan dana back up setelah dana dari Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia, red) wilayah Kaltim habis. Jadi pemerintah provinsi harusnya menyediakan sendiri,” ungkap anggota dewan kelahiran Soppeng, 05 April 1972 ini.

Adapun Agenda Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim itu yakni Jawaban dan Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Kemudian, Jawaban dan Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2024.

Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Serta Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com