PARLEMENTARIA KALTIM – FRAKSI Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah untuk dibahas di komisi bidang terkait.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Golkar melalu juru bicaranya Muhammad Udin dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023. Rapat digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (25/09/2023).
Agenda rapat paripurna itu sendiri adalah penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Kemudian penetapan Propemperda tahun 2024, serta penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Daerah.
Dari pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan Raperda di atas, pihaknya meminta penjelasan delapan hal terkait perubahan Perda tersebut kepada Pemprov Kaltim dan mengusulkan untuk pembahasan cukup ditindaklanjuti dan dibahas di komisi yang membidangi.
“Fraksi kami meminta ini disampaikan kepada masyarakat, pasal berapa saja yang dihapus dan sanksi apa saja yang akan diberikan ketika ada pasal yang dihapuskan. Dan menyarankan ke komisi yang membidangi karena tidak tidak sampai dengan 50 persen perubahan pasalnya,” tutup Udin, sapaan akrabnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono